Tim Presisi Tembak Pelaku Curanmor

Sebarkan:
Tersangka


MEDAN | Pria berinisial EEL alias Erwin tersungkur ditembak Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Pria berusia 28 tahun yang tinggal di Jalan Marendal, Pasar 5 Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ini terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melawan petugas saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti, beserta tersangka lainnya.

Dalam kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (07/03/2022) sekira pukul 12.40 WIB tersebut. 

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan juga turut membekuk seorang rekan tersangka yang berinisial RA (18) warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kini kedua kawanan maling sepedamotor Honda Vario milik Zulham Effendi Hasibuan (40) warga Jalan Makmur, Dusun VII Tanjung, Desa Sambirejo Timur, telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Medan. 

Dari kasus pencurian sepedamotor dengan menggunakan kunci letter T ini, petugas juga turut menyita rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta uang tunai Rp10 ribu. 

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/03/2022) menjelaskan kasus hilangnya sepedamotor Honda Vario milik korban yang terparkir di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area berhasil diungkap personel Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berawal dari adanya laporan korban ke Polsek Medan Area.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Selasa (22/03/2022) pukul 23.00 WIB, Tim Jatanras Presisi mengetahui identitas seorang tersangka yang berinisial EEL alias Erwin dan berhasil menyergapnya saat sedang berada di Jalan Simpang Jodoh, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Begitu diintrogasi, tersangka EEL alias Erwin ini mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka RA yang turut diamankan dari kawasan Jalan Tembung, Pasar VlI Tengah Gang Bonsai, Dusun Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, "papar Kompol Firdaus.

Selain itu sambung Kompol Firdaus, kedua tersangka mengaku sepedamotor milik korban telah dijualnya kepada seorang pria berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta. Namun saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari  tersangka F alias Ganda, ternyata malah dimanfaatkan tersangka EEL untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Dikarenakan telah membahayakan jiwa petugas, akhirnya tersangka EEL alias Erwin inipun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak di kedua kakinya. Seusai mendapatkan perawatan medis, tersangka EEL alias Erwin beserta RA langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukumnya.

"Tersangka EEL alias Erwin merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) Kendaraan bermotor (Ranmor). Bahkan tersangka ini juga mengaku selain di Jalan Ismailiyah juga melakukan Curat Ranmor di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sutrisno dan di Jalan Wahidin, Kota Medan, Provinsi Sumut,  kata Kompol Firdaus. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini