BREAKING NEWS!! Berkas 3 Mantan Petinggi PT PSU Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara 'Cetak Rekor' Terbesar Rp109,2 M

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketiga terdakwa (kiri) dan Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin. (MOL/Ist)



MEDAN | Berkas perkara dugaan korupsi 3 mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) akhirnya dilimpahkan tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Pengadilan Tipikor Medan.


Ketiga calon terdakwa dari perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010.


Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi'i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.


"Iya, benar sudah kita limpahkan berkasnya (ketiga calon terdakwa) ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut M Syarifuddin singkat saat dikonfirmasikan Metro Online via chat WhatsApp (WA), Senin (28/2/2022).


Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pelimpahan berkasnya tertanggal 23 Februari 2022 baru lalu.


'Cetak Rekor'


Data lainnya dihimpun, perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut tersebut 'mencetak rekor' perkara korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dengan kerugian keuangan terbesar dalam 5 tahun terakhir. 


Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.


Ketiga terdakwa disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan lahan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Penyitaan


Kajati Sumut IBN wiswantanu melalui tim dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin beberapa waktu lalu mengatakan, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 Ha milik PT PSU terkait dugaan korupsi periode tahun 2007-2019. 


Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi.


Demikian juga pembukaan lahan baru di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Lahan tersebut belakangan diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU," pungkas M Syarifuddin. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini