Rugikan Negara Rp2,5 M, Katim Pengelola Dana BOS Afirmasi Disdik Palas Dituntut 7,5 Tahun, Oknum Rekanannya Buron

Sebarkan:

 




Terdakwa Syahputra Dalimunthe dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Deddy Syahputra Dalimunthe, mantan Ketua Tim (Katim) Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas (Palas) TA 2019, akhirnya dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai JPU dari Kejari Palas, Kamis (24/2/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.


Unsur pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai telah terpenuhi.


Yakni pidana turut serta bersama M Farid, selaku rekanan atau pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja (KTCS) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.537.559.096.


Deddy Syahputra Dalimunthe juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar. maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Pidana Tambahan


Warga Jalan HM Yamin, Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas / Perumnas Paya Baruas, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan.


Yaitu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.537.559.096. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta beda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara.


Usai mendengarkan materi tuntutan. majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan huna mendengarkan nota pembelaan terdakwa Deddy Syahputra Dalimunthe melalui penasihat hukumnya (PH).


Rekanannya Buron


Dilansir sebelumnya, penyidik Pidsus pada Kejari Palas telah menetapkan 2 orang yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas penggunaan dan BOS Afirmasi di Disdik Kabupaten Palas masing-masing Deddy Syahputra Dalimunthe dan rekanan M Farid. 


Keduanya sempat menjalin kerjasama dan pencairan dana BOS Afirmasi dilaksanakan pada 2020 lalu.


Kajari Palas Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jeffry Andi Gultom, Agustus 2021 lalu mengatakan, M Farid selaku rekanan pihak ketiga PT (KRCS) resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Disdikbud Kabupaten Palas TA 2019 mengucurkan dana BOS Afirmasi kepada 77 Sekolah Dasar dan Menengah yang status sekolahnya berada di daerah terpencil di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Penyaluran dana diduga kuat bermasalah di antaranya, di SDN 0214 Unterudang, SDN 0415 Hutaraja Lama, SMPN 1 Ulu Barumun. SDN 0502 Huta Nopan dan SDN 0309 Pagaran Bira Sosopan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini