JAMPidum: Pendekatan Hukum RJ Solusi Geser Stigma Seolah 'Hukum Tumpul ke Atas namun Tajam ke Bawah'

Sebarkan:

 


JAMPidum Fadil Zumhana saat RDP dengan Komisi III DPR RI. (MOL/Ist)



JAKARTA | Penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (JR) merupakan salah satu solusi menggeser stigma selama ini terpatri di benak publik. Stigma seolah hukum itu cenderung seolah 'Tajam ke atas namun tumpul ke bawah'.


Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pres rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (24/3/2022) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.


Menurutnya pendekatan RJ bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana ringan. Karena penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan).


Khusus untuk tindak pidana terbilang ringan nantinya tidak lagi mencederai rasa keadilan di masyarakat. 


Kasus seorang nenek dipidana dikarenakan mengambil beberapa buah kakao dan seorang kakek dipidana karena mengambil getah karet yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih 17 ribu rupiah nantinya diharapkan tidak terulang lagi.


“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 


JAMPidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Belum lama ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 01/E/Ejp/02/2022.


Rumah RJ


Di bagian lain JAMPidum berharap pembentukan Rumah RJ di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah dilaunching oleh Jaksa Agung, Rabu (16/3/2022) lalu dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process).


Yakni sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. 


“Rumah RJ tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi trigger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat.


Untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak menyampingkan kepastian hukum,” pungkas Fadil Zumhana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini