BREAKING NEWS! Berkas 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke Penuntut Umum KPK

Sebarkan:



Ilustrasi: Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan (MOL/IST)


JAKARTA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020) dilaporkan baru saja melimpahkan berkas berikut ke-14 mantan anggota DPRD Sumut, tersangka penerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ke penuntut umum KPK.


Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan teks WhatsApp (WA)nya, siang tadi.


Ke-14 mantan legislator yang terimbas pusaran suap dari mantan gubernur dua periode tersebut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019 yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina.


Ida Budiningsih, Ahmad Husein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik serta Mulyani.


Pelimpahan (tahap II) ke penuntut umum pada KPK menyusul berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019 dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materil.


Tipikor Medan


Penahanan para politisi tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (MOL/DOK)


Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi di antaranya mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah dipidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Majelis hakim menyatakan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pjdana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini