Instruksi Mendagri Tentang Prokes, Kepala Daerah yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Sebarkan:


JAKARTA
|Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah, Rabu (18/11/2020).

Hal ini dilakukannya, sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani beberapa kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu.

Tito juga agar meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian ditegaskannya, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Tito.

Lalu, Tito pun mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat ketentuan kepala daerah wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Jika kewajiban ini dilanggar, kepala daerah dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Ditambahkan Tito, bahwa dirinya juga sudah memberikan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang di daerahnya terjadi kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga, Tito berharap, agar kepala daerah bisa mencegah terjadinya pelanggaran prokes yang berpotensi dapat menyebarkan virus corona.

"Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur,"tutur Tito. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini