JAKARTA| Untuk kepentingan penyidikan, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) khabarnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. K SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KSS ditetapkan tersangka karena melakukan korupsi terhadap Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara
"Iya benar, KSS telah ditahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/11/2020).sore.
Untuk diketahui, Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus sebelumnya telah menerima dua penghargaan dari Pemerintah RI yakni, penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan tahun 2019 dengan capaian opini WTP.
Lalu, penghargaan sebagai Pemda pertama dalam penyelesaian pekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja beban APBD semester II tahun anggaran 2019.(Indra/Ginda)