DKPP Akan Periksa Sembilan Penyelenggara Pemilu Dari Sumut

Sebarkan:


JAKARTA
| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 dan 121-PKE-DKPP/X/2020, Jumat (20/11/2020).

Perkara 102-PKE-DKPP/X/2020 akan dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan oleh Zulkarnain Siregar yang mengadukan Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Hubmas KPU Kab. Labuanbatu), Wahyudi dan M. Rifai Harahap (Ketua dan Anggota KPU Kab. Labuanbatu), serta Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara) sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menerima uang tunai guna memperlancar proses penyerahan dan verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan tahun 2020.

Sementara itu, perkara 121-PKE-DKPP/X/2020 akan dilaksanakan pukul 13.30 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan oleh Netral Walui yang mengadukan Alismawati Hulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan), serta Murniati Dakhi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai IV.

Pengadu mendalilkan sejumlah pokok aduan kepada para Teradu, antara lain telah membiarkan keanggotaan Panwascam Tanah Masa hanya satu orang sejak bulan Januari 2019 hingga tahapan pemilu 2019 selesai.

Selain itu, Teradu diduga tidak mengembalikan uang kepada negara terkait gaji (honor) panwaslu kecamatan yang telah diberhentikan oleh Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Serta tidak melakukan pelantikan kepada Marlina Bunawolo yang sudah diundang secara resmi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Tanah Masa pada pemilu 2019.

Teradu juga didalilkan mengumumkan perekrutan PAW Panwascam Tanah Masa, tetapi tidak menyelesaikan sampai tahapan pelantikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum para pelamar/pendaftar termasuk Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (Rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini