Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan PKPU May Bank

Sebarkan:


MEDAN | PT Mopoli Raya selaku termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyampaikan kesimpulan sekaligus bermohon agar majelis hakim diketuai Riana Pohan menolak permohonan (PT May Bank Indonesia Tbk), selaku pemohon.

Konklusi tersebut disampaikan termohon melalui tim kuasa hukumnya Zulkifli Nasution SH dan Rekan. Selasa (21/7/2020) di Pengadilan Niaga pada PN Medan, 

Alasan termohon (disampaikan secara tertulis) sebagai kreditur lain, bukan karyawan PT Mopoli Raya. Melainkan karyawan PT Sumber Asih dan telah mencabut kuasanya.

Selain itu juga termohon menerangkan pada KL-3, telah diselesaikan hak-haknya. Kemudian pada KL-4, bukan sebagai karyawan PT Mopoli Raya, turut diajukan sebagai kreditor lain. 

Sedangkan KL5 (Bank Muamalat Tbk dan KL6 (Bank Syariah Mandiri) dimasukkan lawyer May Bank Indonesia Tbk kreditur lain, tanpa kuasa dan persetujuan pihak bersangkutan.

Berdasarkan uraian tersebut termohon menyimpulkan bahwa permohonan pemohon PKPU dalam perkara aquo hanya diajukan oleh satu kreditur yakni PT May Bank Indonesia Tbk. Karena kreditur lain yang diajukan oleh pemohon, tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai kreditur lain.

Oleh karena itu Permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi syarat pasal 222 Ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Kepailitan dan PKPU pada angka 1.2.2.

Hal tersebut juga termasuk dalam Perjanjian Musyawarah (Penetapan Modal Usaha) yang belum jatuh tempo. Usai penyerahan kesimpulan kedua pihak majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan. Pemohon PKPU diwakili kuasanya Riki Hernandez. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini