![]() |
| Juru bicara Fraksi HANNAS DPRD Serdangbedagao Wildan menyapaikan pandangan fraksi, Rabu, (22/10/2025).(mol/halasan r). |
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi HANNAS Wildan, S.P, dalam Rapat Paripurna DPRD Serdangbedagai yang digelar di ruang rapat paripurna, Sei Rampah, Rabu (22/10/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda penting, yaitu Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar R-APBD TA 2026, Pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah, serta Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Pemerintah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam penyampaiannya, Wildan menyatakan Ranperda inisiatif ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Ranperda ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sampah yang modern, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Serdangbedagai,” ujar Wildan.
Ia menegaskan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju sistem berbasis sumber yang melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
“Perda ini harus mendorong keterlibatan masyarakat sejak dari hulu, terutama melalui program pemilahan dan pengurangan sampah rumah tangga,” tambahnya.
Selain menyoroti pentingnya kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, Fraksi HANNAS juga menekankan perlunya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Menurut Wildan, kondisi armada dan fasilitas pengelolaan di lapangan masih terbatas, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah.
“Kondisi armada yang memprihatinkan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu menyiapkan sarana, prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi HANNAS mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan yang mampu mengubah sampah menjadi energi terbarukan. Hal ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume limbah, tetapi juga memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.
Fraksi juga menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan komunitas masyarakat.
“Kami berharap Ranperda ini memuat ketentuan yang jelas mengenai peran sektor swasta dan masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah,” ucap Wildan.
Dalam hal penegakan hukum, Fraksi HANNAS meminta agar sanksi yang diterapkan bersifat edukatif dan membangun kesadaran, bukan semata-mata bersifat hukuman.
Menutup penyampaiannya, Wildan menyatakan dukungan penuh Fraksi HANNAS terhadap pembahasan lanjutan Ranperda Pengelolaan Sampah melalui gabungan komisi DPRD.
“Kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, serta berpihak pada kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Serdangbedagai Edi Resmanto yang turut dihadiri Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, beserta Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, camat, kelompok pakar DPRD, serta insan pers.(HR/HR).

