Tak Hasilkan PAD Deliserdang, Pansus Akan Rekomendasikan Bongkar Tiang Internet Milik PT.Eka Mas Republik

Sebarkan:

Foto : Ketua Tim Pansus PAD DPRD Deliserdang Dr Misnan Aljawi SH MH saat RDP di Kantor DPRD ( MOL/GN)
DELISERDANG | Tim Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah ( Pansus PAD ) memanggil melalui RDP  Perusahaan pemilik tiang jaringan Internet yaitu PT Eka Mas republik atau My  Republik ke kantor DPRD Deliserdang. Lubukpakam. Rabu, 22/10/2025.

Setelah di gelar rapat dengar pendapat ( RDP ) Terungkap bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Internet milik My Republik tidak ada berkontribusi atau membayar Retrebusi ke Pemkab Deliserdang, Padahal perusahaan ini sudah mendapat kan izin  pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan Kabupaten Deliserdang. 

Pernyataan ini di jelaskan oleh Ketua Pansus PAD DPRD Deliserdang Dr.Misnan Aljawi,SH.MH di dampingi Anggota Pansus DPRD diantaranya Paian Purba, Andi Baso Ariaji saat Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi III DPRD Deliserdang.

Dengan tegas Misnan Aljawi menjelaskan bahwa Pansus tidak main main dan tegas dalam membantu pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam mencapai peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). PT.Eka mas Republik / My Republik dari mulai berdiri sampai sekarang tidak sepersen pun memberikan Kontribusi atau membayar retrebusi pemakaian kekayaan daerah padahal My Republik. 

" Sudah ribuan tiang berdiri dan sudah ribuan Pelanggan di wilayah deli serdang tapi tak bayar PAD Deliserdang, "sebut Misnan. 

Misnan membeberkan bahwa setelah di croscek izin yang di miliki hanya untuk wilayah Kecamatan Delitua dan Patumbak saja itu pun baru lebih kurang 260 tiang sementara di Kecamatan lain seperti Percut Sei Tuan, Lubuk Pakam, Tanjung Morawa dan sejumlah Kecamatan lainnya sama sekali belum keluar izinnya. 

" Sesuai perda no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha pada  pasal 4 dijelaskan, objek retribusi salah satunya adalah pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), " Jelas Misnan. 

Misnan menegaskan, bahwa Pansus akan turun ke lapangan memastikan berapa tiang yang sudah terpasang di Deliserdang dan berapa Izin yang sudah di keluarkan oleh Dinas pekerjaan Umum dan penataan ruang, jika tiang tiang yang sudah berdiri belum mendapatkan izin, Pansus akan langsung rekomendasikan bongkar seluruh tiang milik PT My Republik.  

" Tidak berkontribusi sepersen pun untuk Pemkab Deliserdang, jangan keuntungan saja yang di utamakan oleh perusahaan itu, namun tidak menghasilkan PAD. Juga sudah ada laporan masyarakat yang menjadi korban akibat Kabel milik my republik putus hingga jatuh kejalan yang mengakibatkan korban masyarakat," Pungkas Dr Misnan Aljawi SH MH. ( GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini