Akbar Dasopang : Silahkan Laporkan Jika Ada Kasus Korupsi, Kejari Siap Bersinergi Dengan Masyarakat

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN - Kejaksan Negeri Kota Padangsidimpuan dalam upaya memberantas korupsi siap bersinergi dengan masyarakat, hal ini dilakukan mengingat korupsi dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan Firmansyah melalui kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) A. Akbar Dasopang  menjelaskan, korupsi sudah masuk dalam berbagai sendi kehidupan. "Bahkan korupsi tidak hanya dilakukan pejabat-pejabat tinggi di pusat, namun sudah menjalar di daerah sampai di desa," jelasnya kepada metro-online.co diruang kerjanya, Rabu, (12/12/2018).

Akbar juga menerangkan, bahwa korupsi ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang. Dampak yang akan terjadi pada korupsi itu diantaranya, kerugian keuangan negara, menurutnya kualiatas pelayanan publik, mengganggu perekonomian negara dan berdampak pada tingginya angka kemiskinan.

"Korupsi itu sangat buruk dan dapat menghambat pembangunan. Soalnya uang negara yang seharusnya untuk melakukan pembangunan, tapi justru dikorupsikan atau disalahgnakan, maka dalam upaya memberantas korupsi ini, kita siap bersinergi dengan semua elemen masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya" ucap Akbar.

Disampaikan Akbar juga bahwa jika masyarakat maupun LSM atau lembaga lainnya agar bersama - sama mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN atau anggaran pemerintah lainnya supaya pembangunan itu terlaksana dengan baik dan mematuhui praturan serta undang - undang yang berlaku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ataupun penyelewengan nantinya. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi korupsi penyalahgunaan anggaran, dikatakan Akbar silahkan dilaporkan.

"Silahkan masyarakat laporkan jika ada temuan korupsi kita akan terbuka dan siap menerima, tetapi dengan syarat laporan tersebut harus sesuai fakta dan dilengkapi dengan data beserta bukti yang akurat sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan tindakan dan penyelidikan" ungkap kasi Pidsus ini.

Informasi yang dihimpun metro-online.co melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Padangsidimpuan, selama tahun 2018 ini sudah 5 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di instansi pemerintahan kota Padangsidimpuan yang sudah ditangani kejari kota Padangsidimpuan.

Adapun kelima kasus tindak pidana korupsi tersebut yaitu 4 orang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara (kejatisu) dan satu orang lagi masih dalam tahapan penyidikan. Dari 5 kasus tidak pidana korupsi yang sudah ditangani pihak kejari kota Padangsidimpuan, 3 orang pejabat dari instansi pemerintahan Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan, 1 orang dari instansi Dinas Perizinan dan 1 orang lagi dari dinas Pertanian dan masih dalam tahap penyidikan.

Terakhir Akbar meminta kepada seluruh elemen untuk bersama - sama bersinergi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi guna menciptakan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Korupsi tidak akan dapat diberantas secara signifikan tanpa konsolidasi dan sinergitas dari semua elemen masyarakat dan juga aktor - aktor anti korupsi lainnya" pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini