Terkait Pencalonan Adik Ipar di Dapil I Paluta, Ini Pernyataan Muhammad Ali Ansor..

Sebarkan:
PALUTA-Komisioner devisi tekhnis KPU Kabupaten Padang lawas utara (Paluta), Muhammad Ali Ansor,S.Ag menandatangani surat pernyataan di atas meterai 6000 tertanggal 21 September 2018 yang mengumumkan dan menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi pedoman peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu yang profesional, proporsional, mandiri, adil dan berintegritas.


Penyataan yang diumumkannya tersebut  terkait nama suami dari adik kandungnya  yang tercatut pada DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Paluta pada Pemilu tahun 2019 dari Partai Bulan dan Bintang (PBB) atas nama Samsul Bahri Daulay,S.Ag dengan nomor urut 1 (satu) dari daerah pemilihan satu (Dapil I) meliputi  kecamatan Padang bolak dan kecamatan Portibi.


"Terkait pencalonan suami dari adik kandung saya Derhanun sebagai Caleg dari Partai Bulan Bintang nomor urut satu atas nama Samsul Bahri Daulay,S.Ag di Dapil I,saya selaku penyelenggara Pemilu KPU Paluta tidak akan mencampuri urusan internal karir perpolitikan beliau dan akan berlaku adil serta profesional dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai yang tercantum pada peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," terangnya saat ditemui di kantor Sekretariat KPU Paluta, Sabtu (29/9/2018).


Selain itu Muhammad Ali Ansor juga menyampaikan, terkait Pencalonan suami adiknya tersebut sebagai Calon Anggota DPRD adalah merupakan hak setiap warga negara yang mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang undang. Namun terlepas dari itu, Ali Ansor mengatakan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu di KPU Paluta berkewajiban memenuhi dan mematuhi ketentuan pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman kode etik dan pedoman prilaku seorang penyelenggara Pemilu.


"Saya sebagai penyelenggara Pemilu akan mematuhi dan melaksanakan pedoman peraturan perundang undangan serta kode etik penyelenggara pemilu yang profesional, proporsional, mandiri, adil dan berintegritas," ungkap Ali Ansor.


Menanggapi hal tersebut, Samsul Bahri Daulay,S.Ag mengaku bahwa komisioner devisi teknis KPU Paluta Muhammad Ali Ansor,S.Ag  adalah abang kandung dari istrinya serta akan menghormati surat penyataan yang diumumkan tersebut.


"Saya menghormati pernyataan dari Komisioner KPU Paluta Bapak Muhammad Ali Ansor,saya mendukung pernyatannya tersebut dan merupakan kewajibannya sebagai seorang penyelenggara pemilu, saya juga menyatakan akan berkompetisi dengan profesional dan tidak akan melibatkan beliau sebagai penyelenggara pemilu yang di tuntut harus netral dan adil di tahapan Pemilu 2019," ungkapnya.(gnp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini