PT TUN Terima Eksepsi KPU Deliserdang Terkait Gugatan Sofyan-Jamilah

Sebarkan:

Komisi Pemeilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memenangkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan nasution – Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay, Selasa (17/4/2018) menjelaskan, PT TUN menerima eksepsi KPU Deliserdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah.

Dengan diterimanya eksepsi ini maka seluruh permohonan gugatan pengugat ditolak oleh majelis.

Terkait putusan PT TUN ini, lanjut Timo , pihaknya menunggu pasangan Sofyan-Jamilah untuk melakukan kasasi.

"Bapaslon Sofyan Nasution – Hj. Jamilah diberikan waktu lima hari kedepan untuk melakukan banding atau kasasi. Salinan putusan putusan belum kita terima," terang Timo.

Menurut Timo, majelis hakim menilai gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah dianggap primatur.

Pihaknya pun sejak awal sudah memprediksi bahwa eksepsi mereka dapat diterima majelis hakim karena objek perkara tidak sama antara gugatan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan PT TUN bahkan belum pernah disengketakan di Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Bapaslon Sofyan-Jamilah, melakukan gugatan banding tersebut mengubah objek perkarannya. Pasalnya ketika bersengkata di Panwaslih Deliserdang, mereka menggugat hasil verifikasi faktual. Kemudian, objek gugatan lainnya, adalah terhadap keputusan KPU Deliserdang dimana Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Timo.

"Namun saat gugatan ke PT TUN, objek gugatanya adalah keputusan KPU Deliserdang Nomo 46/PL.03.02-KPU-Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat,” tegasnya lagi. 

Timo juga menegaskan pihaknya akan melakukan kontra kasasi apabila bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah melakukan banding atau kasasi.

"Kita wajib melakukan kontra kasasi bila bapaslon Sofyan-Jamilah melakukan kasasi. Kita akan mematuhi segala perintah putusan pengadilan," pungkas Timo seraya menjelaskan seiring masih adanya sengketa Pilkada dan waktunya belum mendesak, pihaknya belum mencetak kertas suara. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini