Meski Terima Putusan PTTUN, KPU Langkat Akan Kasasi

Sebarkan:



LANGKAT-Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menerima secara legowo dan menghormati akan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas dimenangkannya gugatan Calon Bupati Prof Djohar Arifin Husai dan Iskandar Sugianto.

"Kita terima dan hormati keputusan gugatan Prof Djohar, yang dimenangkan oleh PT TUN. Dimana bunyi salah satu putusan adalah memenangkan beliau untuk dapat maju sebagai calon Bupati Langkat, jalur independen," kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum Sopian Sitepu SH, via selular, Selasa (20/3/2018).

Meski sudah dimenangkan, jelasnya, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan hasil putusan PTTUN. Dan jika nantinya, salinan putusan sudah diterima. Maka, pihak KPU Langkat akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi.

"Kemungkinan satu atau dua hari ini setelah kita terima salinan, kita akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi, untuk meminta arahan langkah selanjutnya," jelasnya.

Diakuinya, setelah melakukan koordinasi, pihaknya nanti barulah bisa mengambil keputusan. Apakah menerima putusan itu dan menjalankan putusan atau akan melakukan Kasasi ke Mahkama Agung.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan kasasi. Intinya, kita terima dulu salinanya dan melakukan koordinasi dengan Provinsi. Agar kita bisa menentukan arah atau langkah selanjutnya," tegas Sopian.

Untuk diketahui, sebelumnya tuntutan pasangan Calon Bupati Langkat Prof Djohar dan Iskandan, sempat dikalahkan saat menjalani sidang gugata di Langkat. Namun, langkah keduanya tidak sampai disitu.

Mereka kembali melakukan banding ke PTTUN. Akhirnya, putusan sidang kalau pasangan calon ini dimenangkan dan berhak untuk maju menjadi calon Bupati Langkat. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini