LANGKAT-Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Langkat menerima secara legowo dan menghormati akan putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PT TUN) atas dimenangkannya gugatan Calon Bupati Prof Djohar
Arifin Husai dan Iskandar Sugianto.
"Kita terima dan hormati keputusan gugatan Prof
Djohar, yang dimenangkan oleh PT TUN. Dimana bunyi salah satu putusan adalah
memenangkan beliau untuk dapat maju sebagai calon Bupati Langkat, jalur
independen," kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum Sopian Sitepu SH,
via selular, Selasa (20/3/2018).
Meski sudah dimenangkan, jelasnya, sejauh ini pihaknya
belum menerima salinan hasil putusan PTTUN. Dan jika nantinya, salinan putusan
sudah diterima. Maka, pihak KPU Langkat akan melakukan koordinasi dengan KPU
Provinsi.
"Kemungkinan satu atau dua hari ini setelah kita
terima salinan, kita akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi, untuk
meminta arahan langkah selanjutnya," jelasnya.
Diakuinya, setelah melakukan koordinasi, pihaknya nanti
barulah bisa mengambil keputusan. Apakah menerima putusan itu dan menjalankan
putusan atau akan melakukan Kasasi ke Mahkama Agung.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan
kasasi. Intinya, kita terima dulu salinanya dan melakukan koordinasi dengan
Provinsi. Agar kita bisa menentukan arah atau langkah selanjutnya," tegas
Sopian.
Untuk diketahui, sebelumnya tuntutan pasangan Calon
Bupati Langkat Prof Djohar dan Iskandan, sempat dikalahkan saat menjalani sidang
gugata di Langkat. Namun, langkah keduanya tidak sampai disitu.
Mereka kembali melakukan banding ke PTTUN. Akhirnya,
putusan sidang kalau pasangan calon ini dimenangkan dan berhak untuk maju
menjadi calon Bupati Langkat. (lkt-1)