![]() |
| Kelima pemuda asal Kota Medan masing-masing dituntut agar dipidana 18 tahun penjara di PN Medan. (MOL/ROBS) |
MEDAN | Lima pemuda asal Kota Medan yang didakwa menjadi kurir narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 46 kg, Rabu petang (6/8/2025) di ruang Cakra 9 PN Medan dituntut agar dipidana masing-masing 18 tahun penjara
Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda dan Muhammad Isrok juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama enam bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Reza Surya Mardhika Nasution menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni menyuruh, turut serta secara tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) daun ganja kering seberat 46 Kg.
Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi. Para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Reza.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin kemudian memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dua pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, pengungkapan perkara tersebut hasil pengembangan tim penyidik pada Satresnarkoba Polrestabes Medan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Persisnya di salah satu kos-kosan di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Atas informasi itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus dan satu tas berisi lima bungkus ganja, serta Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada dalam kamar kos.
Selain itu, penyidik juga mendapati timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Saat diinterogasi, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri.
Ganja tidak sedikit tersebut mereka beli karena Isrok dan sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max dan Honda Vario serta satu unit telepon genggam iPhone.
Interogasi
Petugas lebih dulu mengamankan empat terdakwa. Hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Isrok dengan menerapkan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Terdakwa Isrok mengaku bahwa dirinya telah memesan ganja dari Mukhrija serta menyerahkan sejumlah barang-barang untuk jaminan. (ROBERTS)

