Ketua DPRD Langkat Mengundurkan Diri, DPRD Langkat Gelar Paripurna Usul Penggantian Ketua DPRD

Sebarkan:

 



LANGKAT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 atas nama Surialam, SE kepada Sribana Perangin Angin.

Paripurna penggantian ketua DPRD Langkat digelar di gedung DPRD Langkat, pada Kamis (1/4/2021) pukul 14.00 wib.

Adapun mekanisme penggantian Ketua DPRD Langkat itu melalui dua tahap rapat paripurna internal dengan agenda usul pemberhentian Surialam, SE sebagai Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Langkat.

Surialam yang saat ini masih berstatus Ketua DPRD Langkat saat memimpin rapat menjelaskan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, yang menjadi pedoman dilaksanakannya rapat paripurna.

Penggantian Ketua DPRD Langkat yang berasal dari Partai Golkar ini juga menindak lanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat nomor : PB-21/GK-LKT/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 perihal menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Langkat sisa masa jabatan 2019-2024 yang menetapkan Sribana Perangin Angin menjadi ketua DPRD Langkat, yang menggantikan Surialam SE.

Dalam berlangsung nya rapat paripurna tersebut, Zulhijar anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan Ketua DPRD Langkat, Surialam SE mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD Langkat.

“Jawaban dari pertanyaan ini perlu kami ketahui untuk dapat kami sampaikan kepada masyarakat kalau ada yang bertanya,” kata Zulhijar.

Menjawab pertanyaan dari Zulhijar, Surialam mengatakan alasan kesehatan yang menjadi dasar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD Langkat, selain itu faktor umur yang sudah 60 tahun lebih.

"Dengan kondisi itu dan banyaknya tugas-tugas di DPRD Langkat, maka saya mengundurkan diri,” ungkapnya.

Setelah memberi jawaban, Surialam melanjutkan rapat paripurna yang menjelaskan setelah ditetapkannya keputusan DPRD Langkat tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Langkat akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini