![]() |
| Foto: Pelaku dan Korban Bersama Para Saksi dan Pihak Polsek Siantar Barat Menandatangani Surat Perdamaian ,(𝐦𝐨𝐥/𝐝𝐨𝐤-𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬) |
PEMATANGSIANTAR | Diduga menganiaya seorang pria tua, lelaki inisial E, 49, warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dilaporkan korbannya ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, Minggu (3/8/2025) sekira pukul 09:30 WIB
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja K Sihaloho SH MH menjelaskan, penganiayaan terjadi di Jalan Cipto, Simpang jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Penganiayaan diduga akibat salah paham sehingga terduga pelaku E nekat menganiaya DS, 65, warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Siantar Barat
Dengan berbagai pertimbangan dan penilaian, setelah menerima laporan korban piket Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat, Bripka Agus Rumahorbo dan Bripka Irwan Surya Darma serta Piket Jaga berupaya memediasi kedua belah pihak
Mediasi berhasil. Pelaku E disebut sebagai pihak kedua sedang korban DS disebut pihak pertama, bersedia dan sepakat berdamai secara kekeluargaan diketahui saksi saksi lewat Problem Solving yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai berisi butir butir perjanjian, hari itu juga sekira pukul 12:00 WIB di Polsek Siantar Barat
Saat menyelesaikan perkara, Bhabinkamtibmas berpesan kepada kedua bela pihak agar tetap hidup rukun dan menjaga kenyamanan dilingkungan tempat tinggal serta menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat
"Perkara dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyata perdamaian bermaterai," Ungkap Iptu Raja K Sihaloho, seraya menyampaikan pesan pesan Kamtibmas (Bay/Bay-MOL)

