Manajemen PT Sibuah Raya Bagikan SK Karyawan

Sebarkan:



PALAS-Menindaklanjuti hasil pertemuan tripartit yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas), terkait kejelasan status karyawan yang sudah lebih tiga tahun bekerja di perusahaan PT Sibuah Raya berlokasi di Desa Siali-ali,  Kecamatan Lubuk Barumun, beberapa waktu lalu.

Manajemen PT Sibuah Raya, melalui Manager Administrasi, Desy didampingi Askep Kebun, Syahputra Ritonga dan KTU Zulkarnaen, secara resmi menyatakan, pihak perusahaan segera membagikan surat keputusan pengangkatan karyawannya.

Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu didampingi Kabid Hubind, Ahmad Alkindi Kudadiri bersama-sama pengurus PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya dan Pengurus KC FSPMI Palas, bertempat di kantor kebun perusahaan swasta itu, Selasa (27/3/2018).

"SK pengangkatan karyawan sebagai pekerja tetap di suatu perusahaaan, merupakan acuan bagi karyawan untuk mengetahui masa kerjanya. Juga sebagai ketentuan bagi karyawan mendapatkan hak-hak normatifnya," ungkap Ramal Guspati.

"Apalagi karyawan yang secara terus menerus bekerja selama lebih dari tiga tahun, sudah wajib diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan," tambahnya.

Selain itu, kata Ramal, dengan telah terbentuknya serikat pekerja FSPMI di lingkungan PT Sibuah Raya dan secara resmi dicatatkan pada Kantor Disnaker Palas, sudah sepatutnya pihak perusahaan dan serikat pekerja FSPMI membuat perjanjian kerja bersama (PKB).

Dari hasil pertemuan yang berjalan tertib dan penuh kekeluargaan itu, dicapai beberapa kesimpulan, antara lain SK pengangkatan bagi karyawan PT Sibuah Raya akan diberikan secara bertahap dan langsung kepada karyawannya.

Selanjutnya, pekerja buruh harian lepas (BHL) dengan masa kerja di bawah tiga tahun, dibuatkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 bulan sampai setahun.

"Untuk skala upah, sudah dikordinasikan dengan Disnaker Provsu oleh perusahaaan. Karena skala upah diajukan sampai dengan bulan oktober 2018, untuk diberlakukan pada skala upah tahun 2019," ujar Desy.

Didampingi Waketnya, Sudarno, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane mengatakan, dengan adanya itikad baik dari pihak perusahaan memberikan SK pengangkatan karyawan dan membuat draft PKB, diharapkan dapat menciptakan harmonisasi hubungan industrial di lingkungan perusahaaan itu sendiri, katanya.(pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini