PALAS-Menindaklanjuti hasil pertemuan tripartit yang
digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas),
terkait kejelasan status karyawan yang sudah lebih tiga tahun bekerja di
perusahaan PT Sibuah Raya berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, beberapa waktu lalu.
Manajemen PT Sibuah Raya, melalui Manager Administrasi,
Desy didampingi Askep Kebun, Syahputra Ritonga dan KTU Zulkarnaen, secara resmi
menyatakan, pihak perusahaan segera membagikan surat keputusan pengangkatan karyawannya.
Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dihadiri oleh
Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu didampingi Kabid Hubind, Ahmad
Alkindi Kudadiri bersama-sama pengurus PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya dan
Pengurus KC FSPMI Palas, bertempat di kantor kebun perusahaan swasta itu,
Selasa (27/3/2018).
"SK pengangkatan karyawan sebagai pekerja tetap di
suatu perusahaaan, merupakan acuan bagi karyawan untuk mengetahui masa
kerjanya. Juga sebagai ketentuan bagi karyawan mendapatkan hak-hak
normatifnya," ungkap Ramal Guspati.
"Apalagi karyawan yang secara terus menerus bekerja
selama lebih dari tiga tahun, sudah wajib diangkat menjadi karyawan tetap di
perusahaan tersebut. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang
ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu, kata Ramal, dengan telah terbentuknya serikat
pekerja FSPMI di lingkungan PT Sibuah Raya dan secara resmi dicatatkan pada
Kantor Disnaker Palas, sudah sepatutnya pihak perusahaan dan serikat pekerja
FSPMI membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Dari hasil pertemuan yang berjalan tertib dan penuh
kekeluargaan itu, dicapai beberapa kesimpulan, antara lain SK pengangkatan bagi
karyawan PT Sibuah Raya akan diberikan secara bertahap dan langsung kepada
karyawannya.
Selanjutnya, pekerja buruh harian lepas (BHL) dengan masa
kerja di bawah tiga tahun, dibuatkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
selama 6 bulan sampai setahun.
"Untuk skala upah, sudah dikordinasikan dengan
Disnaker Provsu oleh perusahaaan. Karena skala upah diajukan sampai dengan
bulan oktober 2018, untuk diberlakukan pada skala upah tahun 2019," ujar
Desy.
Didampingi Waketnya, Sudarno, Sekretaris KC FSPMI Palas,
Uluan Pardomuan Pane mengatakan, dengan adanya itikad baik dari pihak
perusahaan memberikan SK pengangkatan karyawan dan membuat draft PKB,
diharapkan dapat menciptakan harmonisasi hubungan industrial di lingkungan
perusahaaan itu sendiri, katanya.(pls-1)