Tersangka Pencuri dan Penadah Curanmor Ini Diamankan Satreskrim Polres Palas

Sebarkan:
PALAS| Gabungan personil dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) dan Polsek Sosa berhasil membekuk seorang perempuan inisial AH (56) tersangka penadah hasil Curanmor (pencurian motor),Jumat (4/9/2020) .

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra Bangun, Sabtu(5/8/2020), tersangka penadah AH merupakan target operasi (TO) pada OPS kancil 2020, pasca diamankannya tersangka inisial MES pelaku Curanmor di jalan Kihajar Dewantara Lingkungan VI, Kelurahan Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

"Tersangka ini kita amankan atas pengakuan tersangka MES yang sudah dulan kita amankan ,dimana pengakuannya bahwa sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual kepada AH warga pedagan, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun," terang Iptu Aman.

Dikatakan Iptu Aman, tersangka AH boru Simamora ini diamankan oleh Ipda Budi Candra Nasution bersama personilnya dan telah ditahan di Mapolsek Sosa.

"Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal 480 KUHP,"jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti atas pengungkapan kasus Curanmor tersebut yakni, satu unit sepeda motor matic berwarna putih bernomor polisi BB 4816 KM.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini