Polres Langkat Ringkus Pencuri dan Penadah Lembu

Sebarkan:

Personel Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, meringkus tersangka pencuri dan penadah hewan ternak hasil curian, secara terpisah di dua lokasi berbeda.

Tersangka pencuri hewan ternak yakni Mim (25) warga Kampung Aman Desa Pancowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, ditangkap petugas dari kediamannya. Sedangkan Kli (50) penadahnya warga Karang Rejo Perkebunan Turangin, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, juga diamankan dari rumahnya.

Kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat, Selasa (13/2/2018). 

Sementara, tersangka DB (40) warga Pekan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, yang merupakan pelaku utamanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau dalam status DPO. 

Kejadian aksi pencurian sendiri terjadi di Dusun V Panduman Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Minggu (4/2/2018) sekira pukul 08.00 WIB lalu. Korbannya Seifran Yuda (71) warga Jalan Juanda I Medan Suka Damai Kota Medan.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak enam ekor lembu jantan. 

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M. Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting bersama dengan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka Mim sebagai pencurinya.

Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menitipkan enam ekor hewan ternak hasil curian tersebut kepada pelaku Kli yang rencananya mau dijual. 

"Setelah mendapat keterangan dari tersangka Mim yang mencuri lembu, kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Kli yang merupakan penampung hasil curian tersebut," ujar Firdaus. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini