21 Hari Operasi Antik, Ini Hasil Kerja Polres Sergai

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Kapolres Serdangbedagai AKBP Ali Machfud pimpin Press Release hasil gelar Operasi Antik di Wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis (24/2/2022) sekira 14.00 di Aula Patriatama Polres Sergai.

Pada kesempatan itu Kapolres Sergai memaparkan, hasil operasi Antik yang dilakukan selama 21 hari, mulai Rabu (2/2/2022) sampai dengan Rabu ( 23/2/2022) kepada para awak media.

"AKBP Ali machfud menyampaikan dari Operasi Antik tersebut, Polres Sergai mengamankan 41 orang, 34 kasus, terdiri dari 34 pengedar dan 7 pengguna narkoba. Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 284 gram, ganja 0.94 gram dan ekstasi 1.27 gram atau 2 butir," paparnya

"Para tersangka pengedar yang 34 orang dan kita jerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk tersangka pemakai yang 7 orang kita jerat pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Ali Machfud.

Menurut Kapolres, hasil kerja operasi Antik ini hanya merupakan puncak gunung es dan hanya yang terungkap maka bayangkan sebanyak mana lagi yang belum terungkap jauh lebih banyak lagi. 

"Maka untuk dapat memberantas narkoba, Polri perlu kerjasama pada semua pihak termasuk rekan rekan media untuk menginformasikannya," imbuhnya.

Selesai acara press release, selanjutnya acara pembuktian apakah benar barang bukti yang diamankan benar-benar narkoba oleh team labfor Polda Sumut. Setelah terbukti saat itu juga barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Turut hadir dalam press release tersebut, Wakapolres Kompol Sofiyan, Kasat Resnarkoba AKP Juriadi Sembiring, Kasi Humas AKP R Gultom, Paur Psikobaya Labfor Poldasu, Iptu. R. Fani, Kasi Datun Kejari Sergai, Richard NP, Simaremare, dan rekan media.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini