Kepsek SMPN 4 Lubuk Pakam Diduga Jualan Baju Seragam Siswa

Sebarkan:

Foto : Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam saat bersih bersih halaman sekolah ( MOL/GN)
DELISERDANG | Kepala Sekolah ( Kepsek) SMPN 4 Lubuk Pakam Deliserdang mengumpulkan orang tua siswa baru untuk mendapat arahan supaya membeli seragam sekolah batik serta kaos olahraga kepada penyedia yang sudah disiapkan sekolah dan tidak boleh beli di luar.

Informasi dihimpun, sejumlah orang tua siswa menyebutkan, kalau pertemuan dengan para orang tua siswa itu dilakukan beberapa hari kemarin. Kepala sekolah yang menganjurkan pada orang tua siswa untuk membeli seragam disekolah tak boleh di luar. 

" Kami biasa beli seragam sekolah itu diluar sekolah tapi kemarin kami dipaksa kepala sekolah beli seragam di sekolah. Ya kami ikut saja takut nanti anak kami diapa apain kan enggak nyaman juga. Untuk harga hampir tiga ratus ribuan itu baju batik dan baju olahraga," ucap Sumber yang enggan disebut namanya. Minggu, 3/8/2025.

Hal ini tentunya melanggar aturan yang ada disebutkan Sekolah dan Komite sekolah dilarang menjual bahan atau Seragam sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198.
Juga Peraturan Menteri Pendidikan No.50 Tahun 2022 Pasal 12.

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMPN 4 Lubuk Pakam, Rohana Harahap saat coba dikonfirmasi apakah ia merangkap agen baju seragam siswa selain Kepala Sekolah dan terlibat dalam bisnis seragam sekolah siswa, tak memberikan tanggapan meski pesan Watsapp sudah dilihat olehnya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Irwansyah saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau ia segera menindak lanjuti informasi ini kepada sekolah bersangkutan.

"Informasi ini akan kami tindak lanjuti," pungkas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.(GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini