Akhirnya Sepak Terjang Bandar Togel Ini Kandas Juga di Tangan Polisi

Sebarkan:

Tersangka pelaku bandar judi togel yang diamankan SatReskrim Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI |
Akhirnya sepak terjang bandar judi togel tebak angka yang sudah meresahkan warga ini kandas juga di tangan Polisi. Pada saat tim satuan Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di lokasi Pasiran Pante Amor, berhasil diamankan seorang bandarnya yang juga sebagai juru tulisnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022) mengatakan,Satuan Reskrim Polres telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama TMS (43) warga Jalan Asahan Lingkungan IV Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,  Kota Tanjungbalai.

" Tersangka TMS ditangkap Pada hari Sabtu Tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Togel. Tersangka ditangkap dari dalam Warung kopi miliknya yang terletak di Pasiran Pante Amor Jalan Asahan, Lk IV Kelurahan Indra Sakti,  Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai," ucap Triyadi.

Lanjutnya lagi, dari penangkapan terhadap tersangka TMS, turut di Sita barang bukti berupa : 1(satu) buah kaleng rokok surya yang berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka. Satu pasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan dibawahnya lagi tulisan angka 19. Satu unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna. Satu lembar potongan kertas bertuliskan angka " 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3, dan dua lembar uang pecahan Rp. 5000, serta tiga lembar uang pecahan Rp. 2.000.

" Penangkapan terhadap Tersangka awalnya dari informasi masyarakat pada hari sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang lalu. Terkait adanya permainan judi jenis togel disebuah warung di kekitar Jalan Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung," ujar Kapolres.

Dari informasi tersebut, sebut Kapolres, langsung ditindak lanjuti oleh personil SatReskrim Polres Tanjung Balai, di pimpin Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA DJH MANULLANG* dan Kanit IDIK 2 IPDA MUHAMMAD REZA FAHRURROZY, S.Trk. 

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi yang di informasikan tersebut, personil SatReskrim berhasil mengamankan tersangka pelaku beserta barang buktinya. Untuk dilakukan proses lebih lanjut, tersangka pelaku langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Kepada pelaku di persangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana," ujar Kapolres mengakhiri keterangannya. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini