
Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MW alias Yudi. Senin (4/8/2025) (mol/dok.polreslabuhanbatu)
LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MW alias Yudi, 26, warga Dusun Sona Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib di rumah pelaku.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 8,28 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kaleng rokok dan diselipkan di balik dinding triplek kamar pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta 2 unit handy talky (HT) merek Texas yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan sesama pengedar.
Menurut keterangan pelaku, HT akan digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan pengedar guna memantau pergerakan aparat kepolisian dan pelanggan, terutama karena jaringan seluler di lokasi kerap tidak stabil. HT juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi cepat jika ada petugas yang masuk ke wilayah mereka, sehingga rekan-rekan sesama pengedar bisa langsung mengamankan diri atau barang bukti.
“Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan. Para pelaku menggunakan HT untuk mempercepat komunikasi dan memantau situasi saat bertransaksi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir,” ujar Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu. Senin (4/8/2025)
Petugas juga telah mengantongi identitas seseorang berinisial G yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Sayangnya, saat dilakukan pencarian, pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 6 bungkus plastik transparan berisi sabu 8,28 gram bruto, 16 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp 90.000, 1 unit hp android merk OPPO, 2 kaleng rokok merek Dji Sam Soe, 2 unit handy talky (HT) merek Texas dan 1 unit timbangan elektrik.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku (Husin)
