Kepala Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Komari Edi
berusaha menghindari awak media saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 10 Nop 2017
terkait pembangunan air bersih sumur bor yang diduga terjadi penyelewengan
anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu.
Berdasarkan pengaduan dan arahan warga, awak media
meninjau langsung 3 (tiga) titik pembangunan air bersih dengan sumur bor itu. Di
antaranya, Dusun Teluk Nibung yang kini tak berfungsi sama sekali, lalu di Dusun
Pasiran dialihkan menggunakan air sungai yang jelas menyalahi RAB dan RPJMDES, apalagi
bangun sumur bor yang berada di halaman rumah kepala desa juga tidak layak
komsumsi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, seperti Usman
yang tanahnya dihibahkan untuk bangunan sumur bor itu mengatakan, untuk
mendapatkan air bersih itu mudah. Karena dengan sumur gali saja, seharusnya sudah
dapat.
“Seperti yang saya gunakan sekarang, Cuma pakai sumur
biasa saja sudah dapat air kok,” ujarnya yang diaminkan warga sekitar yang
turut hadir saat awak media berkunjung, seraya berharap agar bangunan yang di
dusunnya bisa bermanfaat tepat guna dan tepat sasaran.
Hal senada juga diungkap warga Dusun Pasiran tentang
ketidakpedulian Kepala Desa Komari Edi. Terhadap keluhan warga, dia seakan
menutup mata. Termasuk terhadap kebutuhan warga soal air bersih.
“Seperti halnya yang dialami warga ini. Kita minta air
bersih, kok diberikan air limbah? Tapi kita bingung harus mengadu ke mana,” tutur
seorang warga yang tak mau namanya dimediakan saat menyaksikan awak media yang mengambil
sampel air sumur warga yang terletak 100 m dari bangunan proyek air bersih Dusun
Pasiran.
Ditanya soal proyek bangunan air bersih sumur bor itu, Komari
Edi menjawab seolah merasa tidak bersalah, Katanya, itu kemauan warga. “Kita
sudah tawarkan kepada mereka, tapi ditolak. Bahwa ini sudah dilengkapi tanda
tangan warga,” sebutnya seraya menghindari awak media.
Dia juga menunjuk sumur bor di halaman rumah yang katanya
menggunakan tenaga ahli. Tapi ketika wartawan meminta diperlihatkan dan ambil
contoh air, lagi - lagi yang keluar tidak layak komsumsi.
Disinggung tentang berapa jumlah anggaran yang digunakan,
sang kepala desa tidak menjawab. Namun berdasarkan informasi yang disampaikan
warga, harganya di kisaran Rp 55.000.000,-/ titik lokasi.
Ilyas Ketua PAC PDI Perjuangan Kec.Tanjung pura yang ikut
mendampingi awak media ke lokasi meminta agar masalah ini tidak berhenti di
tengah jalan. Karena pihaknya akan senantiasa membantu kepentingan masyarakat.
Karena itu, dirinya merasa perlu membawa masalah ini ke ranah
hukum. Untuk itu, pihaknya bersama warga akan mengumpulkan data-data terkait
penyelewengan dana desa (DD) itu. “Tangkap dan penjarakan kades penyeleweng
Dana Desa (DD),” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat
Perjuangan Keadilan (LSM PEKA) Kab Langkat Mariyono mengatakan, pihaknya akan
menggiring masalah ini sampai ke ranah hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Karena adanya pengaduan warga desa Pantai Cermin, katanya,
sang Kades dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo (UU)
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(yo)