Pria Ini Buka Tabir Baru Korupsi Lahan Gardu Induk PLN di Galang

Sebarkan:
[caption id="attachment_73180" align="aligncenter" width="660"] Ilustrasi gardu PLN[/caption]

Mansuria Dachi (48) telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam karena divonis 2 tahun penjara oleh MA RI lewat putusan kasasi. Meski begitu, terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Gardu Induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang merugikan negara sebesar Rp 230 juta dengan tuduhan mark up itu, bukanlah halangan bagi dirinya untuk mengungkap tabir baru soal lahan itu.

Kepada wartawan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam pada Jumat (10/3), Mansuria Dachi tidak terima jika disaat dirinya harus menanggung resiko mendekam di penjara, justru ada pihak (oknum berinisial GAS) yang memanfaatkan persoalan itu dengan mengklaim lahan seluas 7200 M2 adalah milik GAS.
Mansuria Dachi pun heran ketika kasus itu di tingkat Kasasi. Justru GAS mengklaim lahan seluas 7200 M2 itu adalah milik orangtuanya. Anehhnya lagi, ketika PLN melakukan gugatan terhadap GAS sebagai tergugat pertama dan Hadisyam Hamzah mantan camat Galang, justru pihak PLN mau membayar ganti rugi lahan itu sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta setiap satu rante (400 M2) pada tahun 2015 lalu.

“Kan sangat aneh jika lahan yang sudah dibebaskan dan diganti rugi oleh negara malah dibayar lagi oleh pihak PLN padahal PLN sebagai penggugat bukan tergugat sehingga lahan yang menyeret kami ke bui itu jadi dua kali pembayarannya,” kata Mansuria Dachi.

Untuk mengungkap pembayaran lahan hingga dua kali itu maka Mansuria Dachi pun siap menghadirkan warga sekitar yang mengetahui seluk beluk lahan seluas 7200 M2 itu. Karena setahu warga disana, orangtua GAS tidak pernah memiliki lahan di lokasi gardu induk PLN itu. “Saya bersedia membantu mengungkap pembayaran lahan hingga dua kali sehingga merugikan negara,” tegasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini