[caption id="attachment_73164" align="aligncenter" width="959"]
Suap Anggota Dewan, Gatot Dihukum 4 Tahun Penjara[/caption]
Majelis hakim menghukum mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3/2017) sore.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan Gatot untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan hukuman, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orang tua.
Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga meminta agar Tim Penyidik menghadirkan para pengumpul uang dan penerima suap ke pengadilan untuk bertanggungjawab secara hukum.
"Saksi Nurdin Lubis, selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak yang mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 agar dihadirkan," ungkap ketua majelis hakim kepada penyidik KPK.
Lebih lanjut Didik mengatakan pengembangan pihak yang harus bertanggungjawab menurut majelis hakim juga berhubungan dengan jual beli jabatan. Ini menurut majelis hakim adanya imbalan sebesar Rp 1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnatadi.
"Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap," imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum Gatot menyatakan banding karena pada persidangan sebelumnya, kliennya dituntut 3 tahun penjara membayar denda Rp 250 juta atau subsider 8 bulan kurungan. Sedangkan Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Pantauan wartawan, selama duduk mendengarkan pembacaan oleh majelis hakim, Gatot terlihat gelisah. Beberapa kali dia berdiri sejenak dan kembali duduk lagi merapikan cara duduknya. Begitu juga dengan keringatnya, terlihat jelas kalau Gatot kepanasan. Berulang kali dia mengusap keningnya yang bercucuran air.(Robert)
Majelis hakim menghukum mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3/2017) sore.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan Gatot untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan hukuman, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orang tua.
Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga meminta agar Tim Penyidik menghadirkan para pengumpul uang dan penerima suap ke pengadilan untuk bertanggungjawab secara hukum.
"Saksi Nurdin Lubis, selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak yang mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 agar dihadirkan," ungkap ketua majelis hakim kepada penyidik KPK.
Lebih lanjut Didik mengatakan pengembangan pihak yang harus bertanggungjawab menurut majelis hakim juga berhubungan dengan jual beli jabatan. Ini menurut majelis hakim adanya imbalan sebesar Rp 1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnatadi.
"Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap," imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum Gatot menyatakan banding karena pada persidangan sebelumnya, kliennya dituntut 3 tahun penjara membayar denda Rp 250 juta atau subsider 8 bulan kurungan. Sedangkan Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Pantauan wartawan, selama duduk mendengarkan pembacaan oleh majelis hakim, Gatot terlihat gelisah. Beberapa kali dia berdiri sejenak dan kembali duduk lagi merapikan cara duduknya. Begitu juga dengan keringatnya, terlihat jelas kalau Gatot kepanasan. Berulang kali dia mengusap keningnya yang bercucuran air.(Robert)
