Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, didampingi kadis BPKPAD
Andreasta Tarigan, menerima kedatangan anggota DPRD Karo, Kamis (9/11) Jhon
Karya Sukatendel ( PKPI) dan Jidin Ginting SH ( Demokrat) diruang kerja Bupati
terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota DPRD Karo sebagai perwakilan Jhon Karya
Sukatendel dan Jidin Ginting, sengaja datang kekantor Bupati ingin meminta
penjelasan TPP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan
demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam
PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
"Dalam turunan PP tersebut DPRD Karo telah membuat
Perda dan selanjutnya Bupati Karo membuat Perbub, (peraturan bupati) masalahnya
bagaimana pencairan sejak bulan Agustus hingga bulan Nopember 2017, jika perbub
baru diteken oleh Bupati Karo dalam bulan Nopember ini, Nah ini yang perlu saya
tanya dan minta klarifikasi, " kata Jhon Karya Sukatendel.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan adanya
perubahan dalam tunjangan DPRD Karo yaitu tunjangan alat kelengkapan. juga ada
perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu
kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,.
“Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah
jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak
memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi, juga ada
Tunjangan komunikasi." Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang
kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka
impikan 80% itu istilahnya dilumsum," sebut Terkelin Brahmana.
Terkait Perda yang sudah diteken per-bulan Juli 2017 maka
Per- 1 Agustus 2017 seharusnya tunjangan sudah dapat dicairkan, hanya karena
Perbub belum siap saat itu, maka per bulan Agustus 2017 hingga sampai bulan
ini, belum dapat dicairkan, sehingga semuanya akan di Rapel (digabung
sekaligus) pencairan, jika Perbub sudah Ditetapkan atau sejak tanggal
diundangkan nantinya.
Jadi apa yang selama ini berkembang adanya dugaan
mekanisme terhadap adanya kesalahan tekhnis dalam penerbitan Perbub, dituding
isu agak terlampau lama,Bupati Karo membantah dan meluruskan berita yang
sebenarnya kepada anggota DPRD Karo tersebut. “
Bahwa Perda yang dibuat oleh DPRD Karo bulan Juli tidak
bertentangan dengan pencairan tunjangan hak anggota DPRD, sepanjang belum
diundangkan/ ditetapkan Perbub tersebut, dengan istilah Clear and Clean, "
pungkas Terkelin Brahmana.(Marko Sembiring)