Anggota DPRD Karo Pertanyakan PP 18/2017 Kepada Bupati

Sebarkan:



Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, didampingi kadis BPKPAD Andreasta Tarigan, menerima kedatangan anggota DPRD Karo, Kamis (9/11) Jhon Karya Sukatendel ( PKPI) dan Jidin Ginting SH ( Demokrat) diruang kerja Bupati terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota DPRD Karo sebagai perwakilan Jhon Karya Sukatendel dan Jidin Ginting, sengaja datang kekantor Bupati ingin meminta penjelasan TPP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

"Dalam turunan PP tersebut DPRD Karo telah membuat Perda dan selanjutnya Bupati Karo membuat Perbub, (peraturan bupati) masalahnya bagaimana pencairan sejak bulan Agustus hingga bulan Nopember 2017, jika perbub baru diteken oleh Bupati Karo dalam bulan Nopember ini, Nah ini yang perlu saya tanya dan minta klarifikasi, " kata Jhon Karya Sukatendel.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan adanya perubahan dalam tunjangan DPRD Karo yaitu tunjangan alat kelengkapan. juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,.

“Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi, juga ada Tunjangan komunikasi." Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum," sebut Terkelin Brahmana.

Terkait Perda yang sudah diteken per-bulan Juli 2017 maka Per- 1 Agustus 2017 seharusnya tunjangan sudah dapat dicairkan, hanya karena Perbub belum siap saat itu, maka per bulan Agustus 2017 hingga sampai bulan ini, belum dapat dicairkan, sehingga semuanya akan di Rapel (digabung sekaligus) pencairan, jika Perbub sudah Ditetapkan atau sejak tanggal diundangkan nantinya.

Jadi apa yang selama ini berkembang adanya dugaan mekanisme terhadap adanya kesalahan tekhnis dalam penerbitan Perbub, dituding isu agak terlampau lama,Bupati Karo membantah dan meluruskan berita yang sebenarnya kepada anggota DPRD Karo tersebut. “


Bahwa Perda yang dibuat oleh DPRD Karo bulan Juli tidak bertentangan dengan pencairan tunjangan hak anggota DPRD, sepanjang belum diundangkan/ ditetapkan Perbub tersebut, dengan istilah Clear and Clean, " pungkas Terkelin Brahmana.(Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini