![]() |
| Foto: Personel Piket Polsek Siantar Martoba di TKP (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Edy Jhon J Manalu SH MH, Kamis (17/9/2026) pagi memaparkan, pelaku berinisial HF, dilaporkan sepupu korban inisial KBA melalui Layanan Polri Call Center 110 Polres Pematangsiantar (Bebas Pulsa).
Laporan kemudian diteruskan Operator Call Center 110 ke piket Polseķ Siantar Martoba yang langsung bertindak dan bergerak cepat ke lokasi untuk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di TKP, personel piket Polsek Sianțar Martoba melakukan interogasi awal terhadap pelapor KBA. Pelapor mengatakan adik sepupunya ZAP dikurung (sekap) di kamar disertai pemukulan dan pengancaman di rumah terduga pelaku HF yang merupakan mantan pacar korban.
Personil piket mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan masyarakat. Melihat gelagat warga semakin terpicu emosi hendak menghakimi, personel bertindak cepat membawa HF ke Polsek Siantar Martoba.
"Personel berhasil mengantisipasi emosi warga agar tidak main hakim sendiri. Terduga pelaku telah diamankan di Komando untuk pemeriksaan," ujar Iptu Edy Jhon J Manalu (bay/bay)

