-->

Heboh, Pajero Tangki 1.000 Liter Buat Timbun BBM Subsidi, Padahal Tangki Asli Cuma 68 Liter

Sebarkan:

Ilustrasi barang bukti mobil Mitsubishi Pajero dengan tangki modifikasi 1.000 liter untuk menimbun BBM subsidi padahal tangki aslinya hanya 68 liter. (mol/ilustrasi ai).

MEDAN | Polisi membongkar modus licik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar. Modus yang digunakan bukan lagi pakai jeriken, tapi pakai mobil SUV mewah yang tangkinya sudah dimodifikasi jadi raksasa.

Salah satu barang bukti yang viral adalah Mitsubishi Pajero lama warna putih yang di bagian belakang kabinnya ditanam tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter. Padahal kapasitas asli tangki Pajero hanya 68 liter.

Artinya, satu mobil itu bisa mengangkut hampir 15 kali lipat dari kapasitas normal dalam sekali jalan.

Bukan Cuma Pajero, Ada Innova Pompa Sedot

Polisi juga mengamankan Toyota Innova Reborn yang dilengkapi pompa penyedot BBM khusus. Kapasitas normal Innova Reborn hanya 55 liter, tapi dengan pompa itu pelaku bisa menyedot dan memindahkan BBM dengan cepat ke penampungan lain.

Selain itu turut diamankan Avanza hitam putih dan Isuzu Panther yang juga diduga digunakan untuk melangsir BBM subsidi.

Modusnya, BBM subsidi dibeli berulang-ulang di SPBU dengan tangki modifikasi, kemudian ditampung di gudang dan dijual kembali ke industri dan nelayan dengan harga non-subsidi. Untungnya berlipat.

Melanggar Aturan Berat, Ancaman 6 Tahun Penjara

Perbuatan ini bukan pelanggaran biasa. Ada empat aturan keras yang dilanggar:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 Jo. UU Cipta Kerja No. 6/2023:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM:
BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, UMKM, petani, nelayan kecil. Dilarang keras untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali untuk industri.

3. Perpres No. 117 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2022:
Setiap pembeli BBM subsidi wajib terdaftar di MyPertamina dan pembelian dibatasi. Modifikasi tangki untuk melangsir adalah bentuk pemalsuan dan penyalahgunaan.

4. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai peruntukan dan merugikan konsumen dapat dipidana.

Selain itu, bengkel yang memodifikasi tangki hingga 1.000 liter juga bisa dijerat Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena modifikasi kendaraan yang membahayakan keselamatan.

BBM Subsidi untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia

Kasus Pajero 1.000 liter ini menjadi bukti bahwa mafia BBM subsidi masih bermain. Di saat nelayan dan sopir angkot di Medan antre panjang Solar subsidi, ada oknum yang menghisapnya dengan Pajero dan Innova berpompa.

Polisi diminta tidak hanya menyita mobilnya, tapi membongkar sampai ke gudang penampungan dan pembelinya. Karena ini bukan kerjaan supir, ini jaringan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik modal di balik aksi tersebut. (RE Maha/TIM).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini