-->

Satpol PP Medan Tak Berani Bongkar, 11 Ruko Tanpa Izin di Medan Deli Dibiarkan Berdiri

Sebarkan:

Deretan 11 Ruko tanpa izin di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli masih terus dibangun walaupun sudah tiga kali diperingati dan diketok cantik. (mol/ilustrasi ai).

MEDAN
| Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dipertanyakan warga. Pasalnya, eksekusi pembongkaran bangunan tanpa izin di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, gagal total.

Padahal surat resmi sudah dilayangkan. Namun di lapangan, Satpol PP dinilai hanya setengah hati dan sekadar "ketok cantik".

Kekecewaan ini disampaikan warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir bernama Akmal. Menurutnya, Satpol PP tidak berani bertindak tegas meski aturan sudah jelas dilanggar.

Surat Gagah, Eksekusi Melempem

Hal itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kota Medan Nomor: 600.1.15.2/6696 tertanggal 16 September 2026 tentang Pemberitahuan Pengosongan Lokasi, Pembongkaran dan/atau Penyegelan Bangunan yang ditujukan kepada Sdr. Rudi Soni selaku pemilik bangunan di Jalan Aluminium Raya.

Dalam surat itu disebutkan, pemilik sudah tiga kali diperingatkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan:

1. Peringatan I: 600.1.15.2/SP-3178, 04 September 2026

2. Peringatan II: 600.1.15.2/SP-3287, 11 September 2026

3. Peringatan III: 600.1.15.2/SP-3326, 14 September 2026

Bahkan ada surat monitoring evaluasi pada 10 September 2026. Namun pemilik tetap membandel.

Di surat itu, Kasat Pol PP Muhammad Yunus, S.STP sudah menegaskan akan ada pembongkaran oleh Tim Terpadu pada 17 September 2026 dan segala resiko ditanggung pemilik jika menghalangi.

Tapi nyatanya? Zonk. Bangunan masih berdiri kokoh hingga hari ini. Tidak ada penyegelan, tidak ada pembongkaran.

"Satpol PP yang setengah hati bertindak. Suratnya ada, jadwalnya ada, tapi nyali tidak ada," ketus Amal, warga setempat.

Bukan Satu, Ada 11 Ruko Tanpa PBG di Permata Yos Point

Ironisnya, bangunan di Aluminium Raya bukan satu-satunya. Warga mengungkap ada 11 unit ruko di kawasan Perumahan Permata Yos Point, Medan Deli yang diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan memakai bahu jalan.

Ini jelas melanggar:

1. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 14: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Tanpa PBG, bangunan dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan dan dibongkar.

2. Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung: Setiap bangunan tanpa izin melanggar ketertiban dan keselamatan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran.

3. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR: Mendirikan bangunan di atas bahu jalan, ruang terbuka hijau, dan jalur utilitas umum melanggar rencana tata ruang dan wajib ditertibkan.

4. Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Satpol PP sebagai penegak Perda wajib menindak bangunan yang mengganggu ketertiban umum.

DPMPTSP dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata

Warga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan selaku penerbit PBG untuk buka-bukaan, apakah 11 ruko tersebut punya PBG atau tidak. Jika tidak, jangan dibiarkan diperjualbelikan karena akan merugikan pembeli.

"DPMPTSP dan Satpol PP segera bertindak. Jangan sampai 11 ruko tanpa izin itu keburu diperjualbelikan dan merugikan pembeli nantinya. Kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk di Medan Deli," tegas warga.

Warga menilai jika Satpol PP berani bongkar warung kecil dan PKL, kenapa untuk bangunan permanen tanpa izin justru ciut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, dan pengelola Perumahan Permata Yos Point belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya eksekusi di Aluminium Raya dan 11 ruko tanpa izin tersebut. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini