-->

Diduga Ada Perbedaan Lokasi Objek Tanah, Januarius Minta Polda Sumut Usut Dokumen Konstatering

Sebarkan:
Kantor Pengadilan Negeri Tarutung. (Foto: mol/Alfredo Sihombing)
TAPUT | Dugaan pemalsuan dokumen terkait Berita Acara Konstatering lahan seluas sekitar lima hektare dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Laporan tersebut disampaikan Januarius Felix LG selaku penerima kuasa dari pihak yang disebut sebagai korban. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 31 Agustus 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1453/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Januarius meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek tanah dalam dua dokumen perkara.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2008/5/Pdt.G/2001/PN-Trt dan Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026.

“Persoalannya terletak pada perbedaan penyebutan lokasi objek dalam kedua dokumen tersebut,” ujar Januarius, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, dalam Berita Acara Eksekusi, objek tanah disebut berada di Simpang Tiga Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sementara dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026, objek perkara disebut berada di Jalan Siborong-borong, Desa Pansabung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Perbedaan tersebut, kata Januarius, menimbulkan pertanyaan mengenai objek tanah yang sebenarnya hendak dicocokkan dan dieksekusi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena menyangkut identitas objek perkara. Terlebih, berdasarkan laporan yang disampaikannya, lahan sekitar lima hektare yang disebut sebagai objek perkara tidak dilakukan pengukuran dalam proses konstatering.

Bukan Sekadar Perbedaan Penulisan, Januarius menilai persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penulisan nama lokasi.

Menurut dia, dalam proses konstatering, pencocokan objek perkara di lapangan merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara objek yang ada di lapangan dengan objek yang tercantum dalam putusan maupun penetapan eksekusi.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penentuan lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara Konstatering 10 Juli 2026.

Ia mempertanyakan apakah lokasi tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, penetapan eksekusi, sertifikat, peta bidang, atau dokumen pertanahan lainnya.

Selain itu, Januarius meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah perbedaan lokasi tersebut merupakan kesalahan administrasi atau berkaitan dengan perubahan dasar mengenai objek perkara.

“Saya meminta persoalan ini ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak,” katanya.

Minta Penjelasan PN Tarutung
Sorotan atas persoalan tersebut juga mengarah kepada Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang berkaitan dengan dokumen dan proses eksekusi tersebut.

Ketua PN Tarutung Reni Pitua Ambarita melalui staf PN Tarutung, Finson Sitohang, Selasa (15/9/2026), menyampaikan agar media mengajukan surat resmi untuk melakukan audiensi terkait persoalan Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Konstatering tersebut.

Sejumlah hal yang dipertanyakan antara lain apakah PN Tarutung membenarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2008/5/Pdt.G/2001/PN-Trt menyebut objek berada di Simpang Tiga Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, mengapa dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 10 Juli 2026 lokasi objek disebut berada di Jalan Siborong-borong, Desa Pansabung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Pertanyaan lainnya menyangkut pihak yang melakukan verifikasi terhadap objek sebelum hasil konstatering dituangkan dalam berita acara, termasuk alasan tidak dilakukannya pengukuran terhadap lahan sekitar lima hektare yang disebut sebagai objek perkara.

Mekanisme Pemberitahuan Turut Dipertanyakan
Selain mengenai lokasi objek tanah, Januarius juga mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kepada para pihak dalam proses hukum tersebut.

Ia mempertanyakan pemberitahuan secara manual kepada para pihak ketika proses perkara disebut telah menggunakan sistem e-Court dan para pihak telah menggunakan kuasa hukum.

Januarius juga mempertanyakan dasar serta rincian biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK) kepada para pihak.

Menurutnya, seluruh persoalan tersebut perlu dijelaskan agar proses administrasi dan pelaksanaan perkara dapat diketahui secara terang serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan yang telah diterima Polda Sumut tersebut kini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak terkait untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini