-->

Jatanras Polres Toba Amankan Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Sebarkan:

Pelaku curanmor FRANS dan dua penadah AAN dan DRHS diamankan tim Jatanras Reskrim Polres Toba, Rabu (16/9/2026). (Mol/hms) 

TOBA
| Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FANS, 22, serta dua orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing AAN, 28, dan DRHS, 24.

Ketiganya diamankan pada Rabu (16/9/2026) dalam rangkaian penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu SH membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (17/9/2026).

"FANS merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Toba 2026," kata Desman.

Motor Dicuri Saat Korban Berada di Rumah

Desman menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban Desi Lasmida Wati Tamba, 31, sedang berada di rumahnya di Dusun I, Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan.
Korban kemudian mendengar teriakan dari mertuanya, Naeram Tampubolon, yang memberitahukan adanya pencurian.

"Korban kemudian keluar rumah dan melihat seorang laki-laki mengenakan jaket hoodie berwarna hitam sambil membawa sepeda motor miliknya keluar dari halaman rumah," jelas Desman.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balige.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat dengan nomor polisi BB 2952 EJ.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri.

Pelaku Diamankan di Balige
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FANS di wilayah Kecamatan Balige.

Sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (16/9/2026), petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FANS di sebuah rumah di Jalan Somba Debata No. 1, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.

Dalam pemeriksaan awal, FANS mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat.
Petugas kemudian membawa FANS ke Polsek Balige untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan FANS, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial AAN.

Tim Jatanras selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap AAN. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan keberadaan AAN di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Dari hasil pemeriksaan, AAN mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial BN.

Desman mengatakan, BN sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor oleh Polres Tapanuli Utara (Taput).

"Polres Toba kemudian berkoordinasi dengan Polres Taput untuk melakukan pemeriksaan terhadap BN terkait keberadaan sepeda motor tersebut," ujar Desman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BN, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut kemudian dititipkan AAN kepada DRHS, yang berada di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Motor Ditemukan di Habinsaran

Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanras Polres Toba bergerak menuju lokasi keberadaan DRHS.
Petugas kemudian menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan sepeda motor milik korban.

Petugas selanjutnya mengamankan DRHS beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Desman menambahkan, laporan pencurian sepeda motor tersebut sebelumnya disampaikan korban ke Polsek Balige. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Toba melalui serangkaian penyelidikan.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balige untuk proses lebih lanjut," kata Desman.
(os/os)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini