![]() |
| Ketiga terdakwa (berdiri) divonis bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs) |
Tiga terdakwa masing-masing berkas terpisah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis bervariasi. Firman Sitorus, selaku Ketua Yayasan SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi denda tersebut, maka dipidana 80 hari penjara.
Sedangkan Wirasanti, selaku Kepala SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan serupa, dipidana 50 hari penjara tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Kemudian Muhammad Eko Jumadi, selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa divonis satu tahun penjara berikut denda serta ketentuan serupa, juga dipidana 50 hari penjara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Dr Khamozaro Waruwu menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Edwin Lumbantobing.
Firman Sitorus dan kawan-kawan (dkk) diyakini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan pertama.
“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengganggu proses pembelajaran dalam konsep mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkaya diri sendiri, orang lain terutama Firman Sitorus.
Keadaan meringankan, para terdakwa, belum pernah dipidana dan menjadi tulang punggung menafkahi keluarga,” urai Khamozaro didampingi hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Syah Rijal Munthe.
Secara berlanjut dan melawan hukum terdakwa Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan secara lisan meminta Wirasanti, selaku Kepala Sekolah agar dipotong Rp50 ribu per siswa penerima dana BOS per bulan.
UP
Oleh karenanya Firman Sitorus dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar yang dinikmatinya yakni Rp498.400.000, dengan ketentuan serupa, dipidana satu tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa rekanan Eko Jumadi tidak dikenakan UP. Uang sebesar Rp14.730.240 yang dititip di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Tebingtinggi dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Baik ketiga terdakwa, tim penasihat hukum maupun JPU sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Beberapa pekan sebelumnya, Firman Sitorus dituntut agar dipidana 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 80 hari penjara serta UP sebesar
Rp498.400.000, dengan ketentuan serupa, dipidana 3 tahun penjara.
Lepas dan Aroma Pungli
Sedangkan dua terdakwa lainnya selaku Bendahara Dana BOS, Dwi Syahfitri di Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 dan Nurani Saragih di TA 2021 divonis lepas oleh majelis hakim, juga diketuai Khamozaro Waruwu.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wirasanti dkk disebut-sebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi TA 2019 hingga 2021.
Di antaranya tidak tepat sasaran dan terindikasi beraroma pungutan liar (pungli). Di mana Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi (berkas terpisah) memberikan perintah lisan.
“Dengan kalimat, Ibu harus kasih saya Rp50 ribu per siswa per bulan dari dana BOS kepada saksi Kepsek Wirasanti,” ucap JPU.
Dana BOS juga digunakan untuk belanja barang dan jasa yang menggunakan nama CV Khalisa Perkasa dengan terdakwa Muhammad Eko Jumadi, selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa menerima fee sebesar 2,5 persen.
Selain itu melakukan mark up terhadap honor guru, biaya operasional guru (monitoring kegiatan PKL dan PSB), melakukan belanja barang dan jasa (ATK, belanja alat kebersihan, belanja barang inventaris sekolah seperti laptop, speaker dan lain-lain.
Kemudian pengecatan ruang kelas, renovasi kelas, belanja obat-obatan), tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta dipergunakan untuk keperluan sekolah lainnya. (ROBERTS/RS)

