![]() |
| Ketiga tersangka mantan Kepala KSOP Pelabuhan Belawan. (mol/ledik) |
Namun, dalam perkara penahanan tiga tersangka mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa kemarin (24/12/2026) menyisakan tanda tanya besar para wartawan/jurnalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mendadak lupa ingatan?
Rizaldi yang dikonfirmasi awak media lewat pesan teks grup WA, Rabu (24/2/2026) tidak memberikan jawaban lugas, apakah peliputan paparan penetapan dan penahanan ketiga tersangka kemarin memang diliput media tertentu saja atau bagaimana.
“Waduhh...sy kelupaan yaa...maaf ya teman2….,” katanya singkat.
Pantauan Metro-Online, dalam 6 tahun terakhir, baru kali ini kejadian Juru Bicara Kejati Sumut bukan hanya tidak menginformasikan bakal ada paparan perkara yang sedang diusut. Hasil paparan penanganan perkaranya pun tak diinformasikan.
Ditahan
Sementara mengutip laman resmi Kejaksaan Agung, ketiga tersangka yang dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sumut yakni berinisial WH, selaku KSOP Belawan Tahun 2023, MLA dan SHA, sama-sama pernah memjabat KSOP Belawan di tahun 2024.
Ketiganya diduga kuat tersandung perkara korupsi terkait Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024.
Penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Merujuk Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Antara lain disebutkan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Dalam kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan, terhadap kapal berukuran tonase di atas GT 500. (ROBERTS/RS)

