![]() |
| Polres Taput menggagalkan pengiriman sabu seberat dua Kilogram di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (11/4/2026).(Foto: Alfredo Sihombing/mol) |
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pelaku wanita inisial I Als Yani, 63, warga Jalan P Suriansyah nomor 64 GG 2, Kelurahan Karang Mumus, kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan pria inisial MAA Als Ali, 38, Warga Jalan Komura, kelurahan Mangkupalas, kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pelaku berhasil di tangkap sekira pukul 15.00 WIB, Jumat (10/4 /2026).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan itu berhasil dilakukan saat pelaku sedang check in di Bandara Silangit berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Walpon Baringbing.
Ia mengatakan, petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan yang berupa tas lalu mengamankan tas tersebut, setelah tas nya di amankan lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian Bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat.
"Kedua orang pelaku sebagai pemilik barang pun datang ke ruangan khusus di Bandara selanjutnya di amankan petugas kepolisian dan di suruh membuka tas," jelas Walpon.
Masih kata Walpon, setelah tas dibuka terlihat di dalam narkotika jenis sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat, keduanya pun mengakui sehingga di boyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui narkoba tersebut di beli dari seseorang ber inisial A seharga Rp280 juta hendak diperjual belikan ke Samarinda," terang Walpon.
Setelah di timbang narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram, kini penyidik Polres Taput masih mengejar inisial A untuk pengembangan. (as/as)



