-->

Uang Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Kontestan Pilpres dan Pilgub Sumut 2024

Sebarkan:

Gedung PN Medan. (mol/dok).

MEDAN | Sidang korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) mengenduskan keterangan baru bahwa uang haram itu juga mengalir kepada salah satu kontestan Pilpres dan Pilgub Sumut, Senin (6/4/2026).

Sontak, keterangan yang disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Danto Restyawan membuat semua orang yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terperangah.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 4 April 2016 itu, Danto Restyawan juga mengungkapkan, mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi loyal terhadap Jokowi dan memerintahkan anak buahnya mencari dana untuk membantu salah satu kontestan Pilpres dan Pilgub Sumut tahun 2024.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan karena takut dicopot," terang Danto dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Persidangan yang dipimpin Kamazaro Waruhu mengagendakan mendengar keterangan saksi sebanyak tujuh orang. Sedangkan Budi Karya Sumadi hadir secara daring.

Akibat perintah itu, Danto mengaku pusing karena harus mencari uang untuk menuruti atasannya. Namun dia tetap berupaya dan berkoordinasi dengan Kepala Perencanaan Roby Kurniawan.

“Apakah uang itu terkumpul dan kepada siapa diserahkan?” tanya Kamazaro, memotong penjelasan Danto.

Menjawab pertanyaan Hakim, Danto tidak memberi penjelasan terperinci dan menyebut uang tersebut terkumpul serta dibayarkan sebesar Rp5,5 miliar.

Tak puas dengan jawab itu, Hakim kembali bertanya kepada siapa uang tersebut diserahkan. Namun Danto tetap tidak menyebut nama penerima.

Danto hanya menerangkan, terkait uang Pilpres dibahas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menyebut uang tersebut dari PPK ke kontraktor.

Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga memberi kesaksian dan mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan yang anggaran sebesar Rp340 miliar.

Dion mengaku bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta sebelum proyek dikerjakan dan meminta commitment fee 10 persen.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Apartemen Four Winds itu turut hadir Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.

Dion mengungkap, uang dari proyek tersebut dia alirkan kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp11,2 miliar, Chusnul sebesar Rp7,4 miliar dan kepada Capah sebesar Rp1,1 miliar.

Menanggapi keterangan para saksi, Budi Karya Sumadi membantah seluruh keterangan saksi dan mengaku tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan uang demi kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumut.

Diakhir persidangan, Hakim Ketua Kamazaro Waruhu meminta Budi Karya Sumadi hadir memberi penjelasan secara langsung dan Budi berjanji akan hadir pada sidang lanjutan, Rabu, 8 April 2026 di PN Medan. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini