Joget Berujung Pembunuhan Berencana di Kafe 77, Edi Ginting Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan:

 


Dinilai memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Edi Fananta Ginting dituntut pidana penjara seumur hidup. (MOL/Ist)



MEDAN | Edi Fananta Ginting, terdakwa pembunuhan berencana lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin siang (17/1/2022) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana penjara seumur hidup 


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyebutkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu, Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan atau turut serta dengan sengaja melalui rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


Mengakibatkan tewasnya korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.. 


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 


Joget dan Senggolan


Dalam dakwaan disebutkan, Edi Fananta Ginting (21), warga Kedeberek, Kelurahan Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi / Jalan Kemiri Sukadono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan 3 terdakwa lainnya sedang joget-joget di kafe tersebut.


Ketiga terdakwa masing-masing  Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24), Minggu malam lalu (3/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB


“Ayo pulang, mau dihantamnya aku,” kata Chandra menirukan ucapan selanjutnya terdakwa Edi Fananta Ginting mengajak terdakwa Syandyta Ginting, Luddy Tanca Aprija Perangin-angin serta saksi Awal Sinulingga dan saksi Rio Swandi Bangun untuk meninggalkan Kafe 77 tersebut.


Setiba di Simpang Selayang Medan, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di Simpang Selayang Medan. 


Edi Fananta yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban dan meminta kedua rekannya untuk mengambil pisau. Terdakwa kemudian menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan berempat pergi kembali ke Kafe 77 berboncengan sepeda motor.


Setiba di lokasi hiburan tersebut, Senin dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Edi Fananta meminta terdakwa Rikki Sinulingga standby di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah 'menghabisi' korban.


Janwarisa Sembiring alias Ucok kemudian diajak terdakwa keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan. Edi Fananta langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban.


Melarikan Diri


Hasil visum, tusukan pisau terdakwa mengenai jantung korban. Janwarisa Sembiring sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik namun nyawanya tidak tertolong lagi.


Sedangkan keempat terdakwa langsung melarikan diri. Atas kesigapan petugas Polrestabes Medan, terdakwa Edi Fananta dan rekannya lainnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini