Mantan Kepala BKD Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari saat mendengarkan pembacaan putusan. (MOL/Mstr)
MEDAN | Ruang sidang cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam tadi (11/7/2025) sontak riuh. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP divonis bebas karena diyakini tidak terbukti melakukan korupsi.
Eka Syahputra Depari merupakan salah seorang dari 5 terdakwa dugaan suap terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Usai hakim ketua M Nazir didampingi Zufida Hanum dan Rurita Nirum ketok palu, Eka langsung sujud syukur di lantai persidangan dan menangis haru sehingga mengundang simpati dari keluarga dan para pengunjung sidang.
"Ya Allah. Terima kasih ya Allah," tangisnya sembari rebah.
Sedangkan keempat terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dua eks kepala sekolah SD yakni Rohayu Ningsih diganjar 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta Awaluddin, 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Alek Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SD dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Atas putusan itu hanya terdakwa Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Saiful.
Jonson David Sibarani ketua tim penasihat hukum Eka Saputra Depari dan Saiful Abdi mengaku heran dengan putusan hakim. Sebab menurutnya, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan selayaknya kedua kliennya (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari-red), seharusnya diputus bebas.
"Atas putusan Saiful Abdi, kami akan melakukan upaya hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan klien," pungkas pengacara dari Kantor Hukum Metro itu sembari meninggalkan gedung pengadilan menjelang tengah malam tadi. (TIM)