![]() |
| Mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi Idam Khalid alias (IK) akhirnya dikenakan rompi oranye bertuliskan: Tahanan. (mol/pnkm) |
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, malam tadi.
IK diduga kuat masuk pusaran perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebingtinggi Tahun Tanggaran (TA) 2024.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan tim, sambungnya, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga IK ditetapkan sebagai tersangka.
Peran tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif merek ViewSonic, sebanyak 93 unit, secara E-Katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP).
Perusahaan tersebut merupakan reseller (distributor). Tersangka IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Mantan orang pertama di Disdik Kota Tebingtinggi itu kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan, tersangka IK dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama.
“Alasan lainnya, menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Hanya saja, awak media belum mendapatkan keterangan resmi berapa nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan mantan Kadisdik IK dan kawan-kawan (dkk).
Tiga Tersangka
Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka masuk pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi TA 2024 dan dilakukan penahanan.
Kedua tersangka lainnya yakni Bambamg Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT GEEP, selaku perusahaan penyedia barang serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP), distributor barang. (ROBERTS/RS).

