Polres Pematangsiantar Musnahkan 421 Paket Sabu Sitaan dari Sepasang Kekasih

Sebarkan:

Foto: Pemusnahan Barang Bukti 421 Paket Sabu-Sabu (mol/bay)
PEMATANGSIANTAR |Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan KBO Iptu Apri Damanik SH MH, pimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sepasang kekasih diduga sindikat pengedar narkotika, di Alun Alun Kantor Sat Res Narkoba, Jumat (5/12/2025) pagi sekira pukul 10.30 WIB

Pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pematangsianțar Yovita Tarigan SH. Perwakilan PN Pematangsiantar. Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH serta awak media.

Terlihat hadir mendampingi Kapolres, Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Warman Siallagan SH, Kanit 2 Ipda Indrawan SSos, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Esron Pasaribu SH dan personil Sat Res Narkoba.

Sebagai wujud transparansi dalam pemusnahan barang bukti ini, Sat Res Narkoba turut memaparkan kedua tersangka, Fernando Erwinto Pardede alias Gojo, 37, residivis narkotika, warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan kekasihnya, Ferra, 34, warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu-sabu berat netto 42,25 gram. 

Barang bukti tersebut telah disisihkan dari 421 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram.

Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar untuk penegakan hukum atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

"Setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres tegas.

Kapolres menyatakan, Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman Narkotika.

Diujung pemaparan, Kapolres mengajak dan menghimbau masyarakat agar proaktif mendukung komitmen Polres Pematangsiantar dengan memberi informasi bila melihat dan mengetahui aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak sehingga pemusnahan barang bukti ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur,” ujar AKBP Sah Udur TM Sitinjak.

Usai sambutan dan pemaparan, acara berlanjut pemusnahan barang bukti sabu-sabu direndam dengan cairan karbol lalu diblender. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 


Pengungkapan dan Penangkapan Kedua Pelaku


Penangkapan kedua tersangka, Jumat (21/11/2025) sekira pukul 14:00 WIB, merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

"Keduanya diamankan Tim Opsnal di tepi Jalan Anggrek 2 di komplek perumahan tersebut," ungkap Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring.

Penggeledahan dari tersangka Fernando Erwinto Pardede alias Gojo ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu dan satu unit handphone hitam merk Samsung sedang dari Ferra ditemukan satu unit handphone hitam merk Redmi.

Pengembangannya, Tim Opsnal membawa kedua pelaku ke sebuah rumah di komplek Karang Sari Permai yang mereka kontrak.

Didampingi perangkat kelurahan Tim menggeledah seisi rumah. Ditemukan barang bukti berupa satu koper hitam merk Travel Time berisi satu buah tas hitam merk Caesar berisi 404 paket sabu serta satu unit timbangan digital hitam, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong.

Di dapur ditemukan satu buah kotak kemasan blender/choper berisi satu buah kotak rokok merk Surya berisi sepuluh paket sabu. Di atas rak baju ditemukan dompet berisi enam paket plastik klip diduga sabu.

Kedua tersangka mengaku seluruh barang bukti sabu adalah milik temannya inisial P tinggal serumah dengan mereka. Keduanya berperan sebagai penjual," sebut AKP Irwanta Sembiring (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini