Sat Lantas Polres Pematangsiantar Beri Penyuluhan, Larang Anak Bawah Umur Berkendara

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Dipimpin Kanit Kamsel, Ipda Serly Tarigan SH, Sat Lantas Polres Pematangsiantar gelar penyuluhan larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat, di  SMP Negeri 12 Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar, diikuti Wakil Kepala Sekolah, para guru dan 300 siswa siswi, Jumat (25/4/2025) sekira pukul 07:00 WIB

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana SH mengatakan penyuluhan ini untuk menyampaikan himbauan kepada para pelajar SMP, khususnya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya

Kemudian memberi pemahaman pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, psikologi dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya  Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif.

"Melalui penyuluhan ini diharapkan tercipta  Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Pematangsiantar," Pungkas Iptu Friska Susana (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar