IJTI Deliserdang Kecam Tindakan Arogansi Kepala Inspektorat Rampas HP Wartawan

Sebarkan:

Ketua IJTI Deliserdang Zufri Hafiz ( Kanan) bersama Ketua Dewan Pers 
DELISERDANG | Ketua Ikatan Jurnalis Televisi ( IJTI) Kabupaten Kabupaten Deliserdang Zufri Hafiz mengecam tindakan arogansi Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution yang merampas HP alat kerja wartawan saat melakukan peliputan di Kantor Inspektorat di Lubukpakam. Rabu 16/10/2024.

" Kita menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan Kepala Inspektorat sampai merampas alat kerja ( HP) wartawan. Karena wartawan itu bekerja tentunya dilindungi UU Pers yang berlaku dan terkait identitas itu tentunya sudah dimiliki seorang wartawan. Jadi dalam hal ini rekan kita itu mendatangi kantor Inspektorat tentunya dalam kepentingan jurnalistik. Tak mestinya harus dilakukan cara cara kekerasan dengan merampas alat kerja," ujar Hafiz.

Dengan adanya kejadian ini tentunya menjadi catatan buruk bagi Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution sebagai pejabat negara dan berharap kepada PJ Bupati memberikan sangsi pada Kepala Inspektorat.

" PJ Bupati harus memberikan sangsi terhadap tindakan arogansi kepala Inspektorat Edwin Nasution, IJTI mengingat ini dan akan kita tindak lanjuti," tegas Hafiz.
Kepala inspektorat Deliserdang saat merampas HP Wartawan 
Sebelumnya, keributan berawal dari sejumlah wartawan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk mengkonfirmasi terkait adanya pemeriksaan oleh Bawaslu Deliserdang terhadap salah satu oknum ASN Inspektorat karena diduga berkampanye untuk salah satu Paslon di Pilkada.

Saat akan diwawancara tiba tiba Edwin ngamuk karena tidak terima direkam belum seijinnya. Edwin langsung merampas alat kerja HP wartawan MNC TV Group, Amiruddin. Hal ini langsung memicu protes hingga keduanya nyaris adu jotos hingga dileraikan sejumlah pegawai Inspektorat dan wartawan lain.

Edwin yang tampak begitu emosi sampai menendang perabotan di kantor dan ia digiring kedalam kantor lalu tak berapa lama keluar lagi dan menyerahkan hp wartawan kembali yang sebelumnya diambil paksanya.

Hal ini juga mendapat kecaman dari praktisi hukum Irawadi SH yang mengatakan bahwa itu adalah tindakan arogansi.

" Tidak boleh gitu, dia itu ASN pengayom masyarakat mestinya tidak bertindak arogansi apalagi merampas alat kerja wartawan yang dilindungi undang undang. Jangan karena dia kepala inspektorat merasa dekat dengan aparat penegak hukum bisa arogan suka suka hati. Merampas paksa alat kerja wartawan dengan marah marah itu pelanggaran hukum. Dia orang hukum mestinya juga tau itu," pungkas Irawadi SH.( Wan)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar