5 Tersangka Perkara Humanis di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Pendekatan RJ

Sebarkan:



Dokumen foto ekspos perkara humanis di Wilkum Kejati Sumut kepada JAM Pidum. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 5 tersangka perkara humanis di wilayah hukum (Willum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (4/7/2024) dihentikan penuntutannya lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan hukuman keempat tersangka setelah Kejati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kasi TP Oharda Zainal serta staf mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana.

Sedangkan Asep Nana Mulyana saat itu didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH serta para Kasubdit. 

Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara jumanis dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejari Serdangbedagai.

Asal Kejari Langkat atas nama Usman Yusup alias Uus dan Kusrin Alias Kucing. Sebelumnya dijerat dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 subsidair Pasal 364 KUHPidana.

Dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka M Safrizal dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Andika Pranata Perangin-Angin sebelumnya dijerat Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. 

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas nama tersangka Tuah Alias Tone dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

"Penghentian penuntutan para tersangka lewat RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, di mana syaratnya antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.

"Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis di tengah-tengah masyarakat," tandasnya. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini