10 Gerombolan Remaja Bermotor yang Resahkan Masyarakat Diamankan Polrestabes Medan

Sebarkan:


DITANGKAP: Gerombolan remaja bermotor yang diamankan.

MEDAN | Tim pemburu kejahatan jalanan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sepuluh gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Medan.

Sepuluh gerombolan remaja bermotor itu terdiri dari lima orang dewasa dan lima orang anak anak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan  gerombolan remaja bermotor  diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 wib di kawasan Jalan A.H Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan.

"Para pelaku ditangkap karena mereka  melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku,"ujar Kompol Teuku Fathir, Kamis (12/1/2023).

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah Kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.

"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama,"ucapnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki anak  remaja yang masih melakukan aksi aksi konvoi gerembolan bermotor agar tidak lagi melakukan aksi tersebut.

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, Tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat,"katanya.

"Dan kami juga menghimbau kepada  masyarakat yang mengetahui kejadian kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat," tutup Kompol Fathir. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini