Kejati Sumut Juara II CMS Pidum Berbasis Online, Kejari Deliserdang Juara I SPDP Terbanyak

Sebarkan:

 



JAM Pidum Dr Fadil Zumhana didampingi Sesjampidum Yunan Harjaka (atas) dan Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani. (MOL/Ist)



JAKARTA | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperoleh penghargaan secara nasional. Kali ini sebagai Juara II hasil penilaian Case Management System (CMS) dan sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis online di seluruh satuan kerja (satker) Kejaksaan RI periode Januari-Desember 2022.


Pembacaan hasil penilaian diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka, Kamis (12/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mendukung kinerja Kejati Sumut, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) hingga akhirnya bisa mendapat penghargaan tersebut.


Sementara mengutip keterangan Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menyebutkan, CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain.


Antara lain Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), buku register perkara, dan laporan perkara secara elektronik. Semua terintegrasi untuk menuju 'Satu Data Kejaksaan' guna mendukung “Satu Data Indonesia”.


Selanjutnya, agar CMS dapat mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dengan didukung jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terus melakukan pembaharuan CMS.


Di bagiam lain Juru Bicara Kejagung RI itu menguraikan, satker yang mendapat penghargaan tingkat Kejati yakni Juara I Kejati DKI Jakarta, II (Kejati Sumut) dan Juara III (Kejati Jatim)


Kejari


Tingkat Kejari dengan jumlah 0 hingga 100 SPDP, Juara I (Kejari Kepulauan Yapen), II (Kejari Halmahera Selatan dan III (Kejari Tomohon).


Jumlah 101 hingga 200 SPDP Juara I (Kejari Karanganyar), II (Kejari Tapanuli Utara) dan III (Kejari Ponorogo). Jumlah 201 hingga 300 SPDP Juara I (Kejari Tanah Laut), II (Kejari Polewali Mandar) dan III (Kejari Lombok Tengah).


Sedangkan untuk 301 hingga 500 SPDP Juara I Kejari Dumai, II (Kejari Banda Aceh) dan III (Kejari Tanah Bumbu). Jumlah 501 hingga 1.000 SPDP Juara I (Kejari Banyuwangi) II (Kejari Sleman) dan III (Kejari Kampar)


Untuk di atas 1.000 SPDP Juara I (Kejari Deliserdang, II (Kejari Jakarta Pusat) dan III (Kejari Labuhanbatu).


Sedangkan tingkat Cabjari Juara I (Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli), II (Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar) serta Juara III (Cabjari Tana Toraja di Rantepao). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini