Sejoli Tidur Massal 1 Selimut, 'Anunya' Anak di Bawah Umur Luka, Romeo Diganjar 6 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Maksud hati ingin membeli ponsel baru dengan melamar pekerjaan di salah satu perusahaan perkebunan di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Namun apa daya 'anunya' Bunga (bukan nama sebenarnya-red) malah luka di arah jam 2.


Romeo (juga nama samaran-red) tidak lain adalah pacarnya yang dihadirkan secara virtual di Cakra 3 PN Medan diganjar 6 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Irma Hasibuan.

 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Romeo diyakini telah terbukti bersalah melakuian tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni sebagaimana dimaksud Pasal 76G, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Lebih Berat


Hanya saja vonis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan. Pada persidangan beberapa pekan lalu. sang Rome dituntut agar dipidana 6 tajun penjara


Selain itu, sang pujaan hati korban kulit hitam manis itu juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 5 bulan.


Berdasarkan visum, 'anunya' korban mengalami luka robek di arah jam 2 namun tidak sampai melukai selaput dara korban.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan, merusak tatanan nilai-nilai norma masyarakat dan tek bertabat," lata Sayed Tarmizi.


Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dam menyesali perbuatannya. Baik JPU, terdakwa mapun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.


HP Baru


Sementara usai persidangan JPU Irma Hasibuan mengatakan, hubungan antara terdakwa dengan korban adalah pacaran.


"Tidak ada pengancaman seperti menggunakan senjata tajam. Kedua orang tua masing-masing juga mencari mereka," uraiannya.


Dalam dakwaan disebutkan, bermula dari keinginan pasangan sejoli tersebut membeli ponsel baru dan bermaksud melamar kerja di salah satu perusahaan perkebunan di Doloksanggul, November 2022 lalu.


Karena masih seleksi, sekira belasan pelamar kerja termasuk korban dan kekasihnya disediakan pihak perusahaan lesehan untuk tidur malam massal.


Kebetulan mereka tidur satu selimut. Pasangan lagi dimabuk asmara itu pun lengket ibarat daun dan lepat. Namun apa daya, sang gadis remaja itu masih dipagari oleh UU Perlindungan Anak. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini