![]() |
Jalannya persidangan pembacaan tuntutan, Selasa,(17/6/2025). |
Dalam persidangan terdakwa Nanang didampingi oleh penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sei Rampah, Saiful Ikhsan.
JPU Jonathan Wijaya Manurung yang membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum, secara tegas meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Usai sidang pembacaan tuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada awak media ini mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan tadi adalah sesuai pasal undang-undang hukum pidana, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa melakukan tindakan melawan hukum.
“Tuntutan ini merupakan konsekuensi hukum atas tindakan keji dan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,” ucapnya.
Hasan menambahkan, tuntutan pidana mati merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta kasus pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa,” tegasnya.
Selain pembacaan tuntutan pidana, JPU juga mengajukan penetapan terhadap sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor dikembalikan kepada saksi Supardi Harefa.
Sementara barang bukti lainnya seperti pakaian korban, helm, tali plastik, tiga karung goni, dan satu batang bambu sepanjang lima meter diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Supra warna hitam tanpa plat diminta untuk dirampas untuk negara.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa.(HR/HR).