Nambah 1 Tersangka Lagi, Kejati Sumsel Tahan Kabid di Dinas PMD Muba

Sebarkan:




Dokumen foto tersangka HF dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2019-2023 bertambah.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa malam tadi (11/6/2024).


Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHPidana, bertambah satu tersangka lagi.


“Tersangkanya berinisial HF selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.


Yang bersangkutan sebelumnya sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal sampai dengan 30 Juni 2024,” urai Vanny.


Dengan demikian sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. Sedangkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar.


Modus Operandi, tersangka HF selaku Kabid menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN).


Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 2 tersangka yaitu MA selaku Direktur PT ISN dan R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba (sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang / DPO). 


HF dijerat dengan sangkaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini